PONTIANAK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan barang bukti dari 95 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan disaksikan sejumlah instansi terkait di halaman Kejari Pontianak, Kamis siang, 16 Oktober 2025.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kelompok perkara besar: Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 20 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya dan Kamtibmas (TPUL) sebanyak 11 perkara, serta Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 64 perkara.
“Seluruh barang bukti ini berasal dari perkara yang telah inkracht. Putusan pengadilan menyatakan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” kata Samuel seusai kegiatan.
Barang bukti kasus narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 34,2316 gram, ekstasi 7,2425 gram, dan ganja 3,19 gram, seluruhnya hasil penyisihan tahap II proses peradilan.
Selain narkotika, barang bukti lain yang ikut dimusnahkan antara lain senjata tajam, alat kejahatan, serta barang hasil tindak pidana pencurian dan penganiayaan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dilarutkan menggunakan bahan kimia agar tidak dapat digunakan kembali.
Samuel menegaskan, pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen Kejari Pontianak dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Kami memastikan seluruh barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap benar-benar dimusnahkan. Tidak ada celah penyalahgunaan. Ini bentuk tanggung jawab kami kepada publik,” ujarnya.
Dengan tuntasnya 95 perkara hingga tahap pemusnahan barang bukti, Kejari Pontianak menegaskan perannya tak hanya menuntut pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan keadilan berjalan hingga akhir.












