AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Sejumlah jamaah umrah asal Kalimantan Barat yang gagal berangkat ke Tanah Suci mengaku kecewa, sedih, dan pasrah atas musibah yang mereka alami.
Sebagian di antaranya bahkan telah menyiapkan segala kebutuhan keberangkatan, mulai dari paspor, pakaian ihram, hingga hajatan syukuran keluarga, namun keberangkatan mereka batal tanpa kejelasan.
“Saya kaget dan kecewa atas keputusan ini, padahal sudah saya siapkan segalanya, teknis dan nonteknis, termasuk paspor dan lainnya,” ungkap salah satu calon jamaah yang gagal berangkat.
Bagi sebagian jamaah, kegagalan berangkat umrah bukan hanya kerugian materi, tapi juga luka batin. “Harapan suci menuju Tanah Suci berubah menjadi duka mendalam,” ujar seorang jamaah lain.
Tak sedikit pula yang mengaku sudah mengadakan hajatan atau acara pamitan sebelum berangkat, namun akhirnya harus menanggung malu.
“Sudah hajatan, tapi akhirnya gagal berangkat, sungguh memalukan dan menyedihkan. Tabungan puluhan juta raib entah ke mana, kami merasa ditipu mentah-mentah,” ujarnya.
Meski diliputi kekecewaan, sebagian jamaah mencoba ikhlas dan mengambil hikmah dari kejadian itu.
“Kami pasrah dan mencoba mengambil hikmah dari kejadian ini. Mungkin ini ujian dari Allah,” tutur seorang calon jamaah lainnya.
Ada juga yang mencoba meneladani kisah Rasulullah SAW. “Rasulullah juga pernah batal berangkat haji dan umrah, jadi kami mencoba untuk tidak terlalu kecewa,” katanya.
Namun, mereka tetap menuntut kejelasan dan tanggung jawab dari pihak biro perjalanan.
“Kami menuntut kejelasan informasi dari pihak travel. Jika tidak ada jadwal pasti, kami harap dana kami dikembalikan,” tegas salah satu jamaah.
Menanggapi situasi ini, pakar hukum sekaligus praktisi perlindungan konsumen, Muhammad Mauluddin, menjelaskan bahwa jamaah umrah yang gagal berangkat memiliki hak hukum yang kuat untuk menuntut pertanggungjawaban biro perjalanan, baik secara materiil (pengembalian uang) maupun immateriil.
“Jika terdapat unsur tindak pidana seperti penipuan atau penggelapan, jamaah dapat melaporkan biro perjalanan tersebut ke pihak kepolisian. Ini penting agar pelaku mendapatkan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku,” jelas Mauluddin.
Ia menambahkan, jamaah umrah juga dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta hak atas informasi yang benar dan ganti rugi jika terjadi kerugian.
“Biro perjalanan tidak boleh lalai atau menyembunyikan informasi penting dari jamaah. Jika ada pelanggaran, jamaah berhak menuntut secara hukum,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian Agama juga menekankan pentingnya asuransi perjalanan umrah untuk melindungi jamaah dari risiko kegagalan keberangkatan.
“Asuransi bisa menjadi jaring pengaman ketika jamaah gagal berangkat karena faktor non-teknis atau kesalahan pihak travel,” tambahnya.
Muhammad Mauluddin juga mengimbau calon jamaah agar lebih berhati-hati memilih biro perjalanan umrah. Ia menekankan pentingnya memastikan legalitas biro dengan mengeceknya melalui aplikasi Umrah Cerdas atau Sistem Komputerisasi Haji dan Umrah Terpadu (Siskohat) milik Kementerian Agama.
“Pastikan biro memiliki izin resmi, alamat kantor yang jelas, dan rekam jejak keberangkatan yang bisa diverifikasi. Jangan tergiur harga murah atau promosi yang viral di media sosial,” imbaunya.
Ia juga mengingatkan calon jamaah agar membaca dan memahami isi perjanjian dengan cermat sebelum melakukan pembayaran.
“Kontrak adalah dasar hukum. Jika jamaah paham isi kontrak, maka ketika terjadi masalah, hak-haknya bisa lebih mudah diperjuangkan,” kata Mauluddin.











