SAMBAS – Misteri penemuan mayat laki-laki di sebuah parit di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada 30 Oktober 2025, akhirnya terungkap.
Polisi memastikan korban, AA (44), merupakan korban pembunuhan. Motifnya sederhana namun brutal: pelaku murka karena menduga anjingnya diracun oleh korban.
Pelaku berinisial TH ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Sambas, Polsek Pemangkat, dan Ditreskrimum Polda Kalbar pada Sabtu, 15 November 2025.
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menuturkan, sejak penemuan mayat tanpa identitas dengan sejumlah luka serius di tubuhnya di Jalan Terigas, Dusun Sei Lakum, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif.
Selama dua pekan, tim menyisir lokasi, memeriksa rekaman CCTV di sejumlah titik, serta menggali keterangan para saksi. Jejak itu mengarah pada TH, yang akhirnya diamankan pada 14 November 2025 di rumahnya.
“Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menggunakan senapan angin dan parang untuk menghabisi korban,” ujar Rahmad.
Keesokan paginya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke lokasi kejadian untuk proses rekonstruksi sebelum digelandang ke Polres Sambas.
Motif pembunuhan ini, kata Rahmad, dipicu kemarahan pelaku yang menuduh korban meracuni anjing peliharaannya hingga mati. Perselisihan itu berujung kekerasan fatal.
Polres Sambas mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. “Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Rahmad.












