AKSARALOKA.COM, MELAWI– Kasi Penyelenggaraan Haji dan Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi, Muhammad Desi Asiska, memberikan penjelasan resmi terkait penyesuaian sistem pembagian kuota haji tahun 1447 H/2026 M.
Penjelasan tersebut disampaikan menindaklanjuti surat pemberitahuan yang dikeluarkan Kemenag Melawi dan ditujukan kepada Pemerintah Daerah, para Camat, Kepala KUA, MUI, IPHI, serta ormas-ormas Islam di Kabupaten Melawi.
Desi menegaskan bahwa mulai tahun 2026, pemerintah menerapkan sistem baru pembagian kuota haji yang lebih adil dan proporsional.
Sistem tersebut sepenuhnya berbasis waiting list atau daftar tunggu aktif per provinsi, bukan lagi menggunakan pola pembagian kuota per kabupaten seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Mulai 2026 tidak ada lagi kuota haji per kabupaten. Semua calon jamaah masuk dalam satu daftar tunggu provinsi. Yang menentukan keberangkatan adalah nomor porsi paling awal, bukan asal daerahnya,” jelas Desi merujuk pada lampiran teknis dalam surat edaran. 
Berdasarkan data SISKOHAT per 25 Agustus 2025, waiting list Provinsi Kalimantan Barat berjumlah 49.073 orang.
Dengan rumus pembagian kuota nasional 191.419 jamaah, Kalimantan Barat diperkirakan memperoleh sekitar 1.746 kuota haji tahun 2026. Dengan demikian, seluruh jamaah dengan nomor porsi yang berada pada urutan 1 hingga 1.746 dalam tingkat provinsi berhak berangkat pada tahun tersebut.
Desi menegaskan bahwa perubahan ini tidak merugikan jamaah Melawi, karena hak keberangkatan tetap mengikuti nomor porsi yang telah ditetapkan secara nasional.
“Justru dengan sistem baru, jamaah yang memiliki nomor urut awal akan berangkat lebih cepat tanpa tergantung kuota kabupaten. Ini lebih transparan dan adil,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh pihak, terutama para Camat, Kepala KUA, tokoh agama, dan pimpinan ormas Islam, untuk membantu menyampaikan informasi ini kepada masyarakat.
Pendampingan dan penjelasan yang bijak diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau keresahan di tengah calon jamaah.
Kemenag Melawi, lanjutnya, siap memberikan penjelasan tambahan apabila dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah, lembaga keagamaan, maupun masyarakat.
“Kami selalu terbuka untuk koordinasi dan klarifikasi terkait penyesuaian sistem ini,” tuturnya.
Dengan sistem baru tersebut, Kemenag Melawi berharap masyarakat dapat memahami mekanisme antrean haji secara lebih transparan, serta senantiasa menjaga kesabaran dan keikhlasan dalam menunggu giliran keberangkatan.












