banner 468x60
Aksara Landak

Pengedar Sabu di Amboyo Inti Ditangkap Satresnarkoba Polres Landak

×

Pengedar Sabu di Amboyo Inti Ditangkap Satresnarkoba Polres Landak

Sebarkan artikel ini

LANDAK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak menangkap seorang pria berinisial SY yang diduga sebagai pengedar sabu di sebuah rumah kontrakan di Dusun Binjai KM IV, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Ps Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, mengatakan setelah melakukan rangkaian penyelidikan pihaknya kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di kontrakan tersangka pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan sejumlah barang bukti berupa dua klip plastik berisi kristal diduga sabu, alat hisap, timbangan digital, sendok takar dari pipet, tas selempang, tiga plastik klip kosong, uang tunai Rp250.000, serta satu unit handphone iPhone 13 yang diduga digunakan untuk transaksi,” kata Iptu Rinto.

Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Polres Landak untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, SY diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut.

Menurut Rinto, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkotika. Ia mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Informasi tersebut sangat membantu upaya kami dalam memberantas jaringan narkoba di Kabupaten Landak,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polres Landak akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Kami berharap peran aktif masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” kata Iptu Rinto.