banner 468x60
Sambas

Kejari Sambas Ungkap Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih Perumda, Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta

×

Kejari Sambas Ungkap Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih Perumda, Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka com, SAMBAS – Dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas merilis perkembangan penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi pada Selasa (9/12/2025) sore.

Konferensi pers dipimpin Kasi Pidsus Kejari Sambas, Amirudin, bersama Kasubsi Penyidikan Pidsus Yosua Ranggina Sarungallo dan staf Pidsus, Jhon Depa.

Amirudin menyampaikan bahwa sejumlah kasus strategis kini tengah dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan penyalahgunaan tata kelola air bersih di salah satu Perumda di Kabupaten Sambas.

Dugaan Manipulasi Pengadaan Bahan Penjernih

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan bahan penjernih air seperti tawas, soda, dan kaporit.

Menurut Amirudin, terdapat indikasi pengadaan dilakukan tanpa mengikuti regulasi yang mewajibkan adanya kontrak resmi.

“Dugaan kami, pengadaan ini tidak melalui regulasi yang seharusnya dilakukan kontrak,” ujarnya.

Penyidikan terus berjalan sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara untuk periode anggaran 2021–2024.

Kasus Dana Desa di Tebuah Elok Juga Diselidiki

Selain itu, Kejari Sambas juga menyidik dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah.

Pada hari yang sama, warga desa tersebut mendatangi Kejari untuk meminta kejelasan perkembangan kasus.

“Kami tegaskan bahwa perkara ini sudah masuk penyidikan, dan kami serius menanganinya,” kata Amirudin.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp600 juta, dengan pengembalian sekitar Rp300 juta.

Lima Perkara Masuk Tahap Penuntutan

Kejari Sambas turut menangani lima perkara lain yang telah masuk tahap penuntutan, di antaranya:

  • Dugaan penggelapan mobil mewah Volvo dalam perkara kepabeanan.

  • Dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Berkah Bersama, Kecamatan Tebas (TA 2020–2022).

  • Penyimpangan APBDes Tebas Kuala terkait DD dan ADD tahun anggaran 2023.

  • Dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Sambas tahun anggaran 2022.

  • Dugaan korupsi DD dan ADD Desa Bentunai, Kecamatan Selakau (2020–2022).

Lebih dari Rp542 Juta Kerugian Negara Berhasil Diselamatkan

Kejari Sambas juga telah mengeksekusi sejumlah perkara yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, lembaga tersebut berhasil menyelamatkan kerugian negara melalui denda dan pengembalian uang pengganti dengan nilai lebih dari Rp542 juta.

Amirudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Sambas.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas setiap kasus dan membawa pelakunya ke hadapan hukum,” tegasnya.