banner 468x60
Aksara Landak

280 Pegawai Non-ASN di Landak Dilantik Menjadi PPPK Paruh Waktu

×

280 Pegawai Non-ASN di Landak Dilantik Menjadi PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Sebanyak 280 pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak menerima SK pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pengambilan sumpah/janji jabatan yag dipimpin oleh Wakil Bupati Landak, Erani, turut diikuti Sekda Landak, Heri Adiwijaya, para Kepala OPD, serta perwakilan DPRD Landak di Aula Besar Kantor Bupati Landak. Kamis, 11 Desember 2025.

Sebelumnya Pemkab Landak mendapat 282 formasi PPPK Paruh Waktu, yakni terdiri dari PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sebanyak 238, dengan komposisi 11 orang guru, 19 tenaga kesehatan dan 208 tenaga teknis. Kemudian pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN sebanyak 44 orang, dengan komposisi 10 orang guru, 9 tenaga kesehatan dan 25 orang tenaga teknis.

Namun dari 182 formasi itu, dua orang pegawai tidak mengisi daftar riwayat hidup sehingga dianggap mengundurkan diri.

Wakil Bupati Landak, Erani yang membacakan sambutan Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang telah menyukseskan tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu ini dengan transparan dan akuntabel.

“Setelah menerima SK sebagai PPPK Paruh Waktu hendaknya saudara saudari selalu menjaga integritas dan profesionalisme,” tuturnya.

Dia juga meminta para pegawai ini untuk menjalankan tugas dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Dengan hak mendapatkan gaji sesuai aturan undang-undang setelah menerima SK, para pegawai ini juga diharapkan bisa mendorong peningkatan kinerja.

“Terutama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Selanjutnya, sebagai abdi negara ASN tidak memiliki kebebasan penuh dalam bertindak karena tugas dan tanggung jawab telah diatur dalam regulasi yang ada.

“Ketaatan ini bukan hanya kepada hukum, tetapi kepada nilai-nilai yang sudah kita sepakati bersama di perjanjian kerja. Agar melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab, beritegrasi dan menjunjung tinggi nilai kehormatan sebagai ASN,” tambahnya.

Selain juga berhak menerima penghargaan jika melaksanakan tugas dengan maksimal. Para pegawai tersebut juga diingatkan bisa menerima saksi disiplin hingga pemberhentian jika melanggar. Baik karena tidak menunjukkan kinerja yang baik atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka juga diingatkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial termasuk diingatkan bahwa kinerja akan terus dievaluasi secara berkala apakah kontrak kerja diperpanjang atau tidak.