LANDAK – Puluhan warga sempat membentangkan spanduk dan melakukan orasi sebelum pelaksanaan pembacaan putusan terhadap dua orang warga Dusun Nangka, Desa Saham, Kecamata Sengah Temila, terdakwa kasus pencurian TBS yang sebelumnya dilaporkan PT SMS di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Ngabang, Kabupaten Landak. Senin, 15 Desember 2025.
Pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa D-A dan D-E oleh Majelis Hakim yang diketuai langsung Kepala Pengadilan Negeri Ngabang, Albon Damanik di Ruang Sidang Cakra tersebut, turut diikuti langsung oleh perwakilan massa dari organisasi masyarakat dan warga serta dikawal ketat Polisi.
Pelaksanaan pembacaan putusan juga berlangsung tertib dan lancar hingga selesai.
Dijumpai sesuai sidang, Perwakilan Aksi, Hermanto Susilo, menyampaikan pihaknya selaku masyarakat menyambut baik putusan yang diberikan Majelis Hakim.
“Menanggapi putusan hakim tadi, kita sambut baik dengan kebijaksanaan yang diambil, hal ini menyangkut keadilan,” ucapnya.

Kedua terdakwa menurutnya dijatuhi Majelis Hakim pidana 6 bulan sebagai tahanan kota.
“Mau dikatakan sesuai tidak. Karena pada prinsipnya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu 5 bulan. Sementara tadi putusan hakim 6 bulan dengan menjalani hukuman tahanan kota,” jelasnya.
Pihaknya mengaku menghargai putusan hakim yang dikatakannya tidak hanya melihat dari satu sisi saja.
Dia juga turut mengapresiasi kehadiran pihak kepolisian yang sudah mengawal pelaksanaan sidang hingga bisa berjalan lancar.
Usai sidang, warga yang ikut hadir di lokasi juga turut membubarkan diri dengan tertib.

















