Aksaraloka.com, PONTIANAK — Peristiwa tragis terjadi di Kolam Renang JC Oevang Oeray, Jalan Letkol Sugiono, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan.
Seorang remaja laki-laki dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam saat berenang, Senin sore, 15 Desember 2025.
Korban diketahui bernama Manuel Fedri (18), seorang pelajar kelas XII SMA. Ia tenggelam di kolam renang dengan kedalaman sekitar 1,8 meter.

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut kejadian terjadi sekitar pukul 15.13 WIB dan langsung ditangani oleh pihak kepolisian.
“Korban merupakan bagian dari rombongan pemuda jemaat Gereja Kristus Yesus yang sedang melaksanakan kegiatan rekreasi. Jumlah rombongan sekitar 30 orang,” ujar AKP Wagitri, Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, rombongan tiba di lokasi kolam renang sekitar pukul 14.50 WIB. Sejumlah pemuda, termasuk korban, langsung berenang di kolam besar.
Salah seorang saksi sempat menanyakan kemampuan berenang korban. Saat itu, korban menjawab dengan istilah “fifty-fifty”. Namun, pernyataan tersebut tidak dianggap sebagai kondisi berisiko.
Dari rekaman CCTV yang diperiksa polisi, korban terlihat berenang hingga area tangga lompat nomor 6 dan 7.
Pada pukul 15.08 WIB, korban tampak kelelahan, sempat tenggelam, muncul kembali ke permukaan sambil melambaikan tangan meminta pertolongan, lalu kembali tenggelam hingga ke dasar kolam pada pukul 15.12 WIB.

Upaya penyelamatan baru dilakukan sekitar pukul 15.18 WIB oleh seorang pelatih renang yang berada di lokasi.
Korban sempat diberikan pertolongan pertama, namun tidak menunjukkan respons. Ia kemudian dilarikan ke RS Anton Soedjarwo, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
“Hasil olah tempat kejadian perkara tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Visum menunjukkan ciri khas korban tenggelam, seperti adanya busa di hidung dan lebam pada tubuh,” jelas AKP Wagitri.
Polisi juga mencatat sejumlah fakta penting. Saat kejadian, tidak ada lifeguard yang berjaga di area kolam besar.
Selain itu, pengawasan dari penanggung jawab rombongan terhadap para peserta dinilai tidak optimal.
“Ini menjadi catatan penting. Ada potensi kelalaian yang masih kami dalami, baik dari pihak pengelola kolam renang maupun penanggung jawab kegiatan,” tegasnya.
Pihak keluarga korban telah menandatangani berita acara penolakan autopsi dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.
Meski demikian, Polresta Pontianak memastikan proses penyelidikan tetap berlanjut.
“Kami akan memastikan apakah terdapat unsur kelalaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Wagitri.












