Aksaraloka.com, PONTIANAK — Penggunaan dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kalimantan Barat tahun anggaran 2022 kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Hasil audit investigatif Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp161 juta.
Informasi yang dihimpun Aksaraloka.com menyebutkan, pada awal 2022 KORMI Kalbar mengajukan proposal hibah melalui aplikasi Sistem Online Hibah (SOHIB) senilai Rp535.200.000.

Dari pengajuan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) menyetujui hibah sebesar Rp450 juta.
Dana hibah tersebut dilaporkan digunakan seluruhnya tanpa sisa.
Penggunaannya mencakup operasional sekretariat, penguatan organisasi, serta pembiayaan pemberangkatan kontingen KORMI Kalbar untuk mengikuti Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) VI di Palembang pada Juni–Juli 2022.
Namun, persoalan mencuat setelah kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Pada 2023, aparat menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
Laporan ini kemudian ditindaklanjuti Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Pontianak.
Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan dokumen administrasi hibah dari KORMI Kalbar dan Disporapar Kalbar.
Berkas tersebut kemudian diaudit oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat pada 2024.
Hasil audit investigatif yang diterbitkan pada Maret 2025 menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp161.472.046.
Kerugian tersebut diduga berasal dari pertanggungjawaban secara proforma, kegiatan fiktif, serta sejumlah kegiatan yang dilaporkan namun tidak terealisasi.
Penyidik Satreskrim Polresta Pontianak telah memeriksa sejumlah pengurus KORMI Kalbar periode 2020–2025, antara lain Ketua, Wakil Ketua II dan III, Bendahara, Wakil Bendahara, serta Wakil Ketua Bidang.
Salah satu pejabat diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KORMI.
Sementara itu, dari pihak Disporapar Kalbar, penyidik telah mengamankan berbagai dokumen terkait hibah.
Namun hingga kini belum ada pejabat Disporapar yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Perkara ini belum ditingkatkan ke tahap laporan polisi (LP) karena masih mengedepankan mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kasus tersebut telah diekspose ke Inspektorat Provinsi Kalbar, yang mewajibkan pihak terkait mengembalikan kerugian negara sebesar Rp161 juta dalam batas waktu tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Apabila pengembalian kerugian negara tidak dilakukan, perkara ini akan berlanjut ke proses hukum pidana tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pontianak.
Audit investigatif ini melibatkan Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, Satreskrim Polresta Pontianak, KORMI Kalbar, serta unsur terkait lainnya.












