banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Pelaksana Proyek Pipa PDAM Kubu Raya Laporkan Pemilik CV Swan atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

×

Pelaksana Proyek Pipa PDAM Kubu Raya Laporkan Pemilik CV Swan atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Proyek pipa PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya Tahun 2013 kembali memasuki babak baru. Iwan Darmawan selaku pelaksana kegiatan melaporkan NT, pemilik CV Swan, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, Selasa (22/12/2025) sore.

Didampingi kuasa hukumnya, Uspalino, laporan tersebut diterima langsung oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalbar. Usai membuat laporan, pelapor dimintai keterangan oleh penyidik melalui 16 pertanyaan serta menyerahkan sejumlah dokumen yang akan dijadikan barang bukti.

“Barusan kami dari Polda Kalbar. Ada 16 pertanyaan yang dijawab klien saya kepada penyidik Ditreskrimum,” ujar Uspalino, Selasa (23/12/2025).

Uspalino menjelaskan, laporan dugaan pemalsuan dokumen ini berawal dari dikabulkannya permohonan praperadilan terkait restorative justice (RJ) antara Iwan Darmawan dan mantan Direktur Umum PDAM Tirta Raya, Uray Wisata, yang juga menyeret nama mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan.

Menurutnya, kliennya menemukan kejanggalan dalam amar putusan praperadilan tersebut. Dalam putusan disebutkan bahwa Iwan Darmawan memberikan surat kuasa kepada pemohon praperadilan, yakni NT selaku pemilik CV Swan.

“Faktanya, klien saya sama sekali tidak pernah memberikan surat kuasa kepada NT. Itu jelas rekayasa,” tegas Uspalino.

Ia menambahkan, NT tidak memiliki legal standing dengan PDAM Tirta Raya terkait proyek galian pipa tahun 2013. Hal itu karena perjanjian kerja secara sah hanya dilakukan antara Iwan Darmawan dan Uray Wisata selaku Direktur Umum PDAM Tirta Raya saat itu.

“Terkait perjanjian tersebut, persoalannya sudah selesai dan dilakukan restorative justice oleh Polda Kalbar. Namun NT justru berulang kali mengajukan praperadilan. Dua kali ditolak karena tidak memiliki legal standing sebagai korban. Baru pada permohonan ketiga, dengan objek yang sama, permohonan dikabulkan dengan menunjukkan surat kuasa dan keterangan saksi yang diduga kuat direkayasa di persidangan,” jelasnya.

Uspalino menegaskan, surat kuasa yang dijadikan dasar permohonan praperadilan tersebut diduga mengandung unsur pemalsuan. Ia menyebut kliennya telah berulang kali mengonfirmasi bahwa tidak pernah memberikan kuasa apa pun kepada NT.

“Atas dugaan pemalsuan dokumen berupa surat kuasa ini, terlapor dapat dijerat Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” katanya.

Sementara itu, Iwan Darmawan menegaskan bahwa dirinya bukan staf ataupun karyawan CV Swan. Ia menyatakan perjanjian kerja proyek galian pipa tahun 2013 dilakukan secara langsung antara dirinya dan PDAM Tirta Raya.

“Saya yang membuat laporan ke Polda Kalbar secara pribadi. Kalau dibilang saya ini karyawan NT, saya mau tanya, gaji saya berapa?” ujarnya.

Iwan juga membantah narasi yang menyebut dirinya membawa lari uang NT. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak pernah terbukti dalam persidangan praperadilan.

“Tidak ada satu pun bukti di persidangan yang menyebut saya karyawan NT. Saya hanya mitra kerja suaminya,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh perjanjian kerja secara jelas hanya melibatkan dirinya dan Uray Wisata. Karena itu, penyebutan dirinya memberikan surat kuasa kepada NT dalam amar putusan praperadilan dinilai sebagai rekayasa.

Iwan juga menyebut, dalam laporan awal yang ia buat ke Polda Kalbar, NT hanya berstatus sebagai saksi. Hal tersebut bahkan dikuatkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“NT ini hanya saksi, tapi justru berkoar-koar menyebut saya karyawannya tanpa bukti yang jelas. Ini sangat merugikan saya,” pungkasnya.