banner 468x60
Aksara Landak

Ubah Warna Motor untuk Hilangkan Jejak, Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Landak

×

Ubah Warna Motor untuk Hilangkan Jejak, Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Landak

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Upaya pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) untuk mengelabui aparat dengan mengubah warna sepeda motor hasil curian akhirnya gagal.

Jajaran Satreskrim Polres Landak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Sairi Bagan, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, ayah pelapor bernama Johan hendak berangkat menoreh menggunakan sepeda motor milik anaknya yang biasa terparkir di teras rumah. Namun, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Mengetahui kejadian itu, Johan membangunkan istrinya, Suini, yang kemudian memberitahukan kepada pelapor. Keluarga korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun sepeda motor tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp28 juta dan melaporkannya ke Polres Landak.

Berkat kerja cepat dan responsif aparat kepolisian, kasus ini berhasil diungkap.

Pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, anggota piket Satreskrim bersama Unit Jatanras Polres Landak mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A.S. yang sebelumnya telah diamankan oleh masyarakat. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi yang digunakan pelaku. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan cara mendorong sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan tambahan. Untuk menghilangkan ciri-ciri kendaraan, pelaku sengaja mengubah warna sepeda motor dari biru menjadi hitam dengan cara dicat.

Tidak hanya itu, sepeda motor hasil curian tersebut juga digadaikan oleh pelaku kepada seorang warga berinisial D yang berdomisili di Dusun Mianas, Desa Sumsum, Kecamatan Mandor. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Jatanras bergerak cepat melakukan penelusuran barang bukti.

Setibanya di kediaman D, petugas memberikan penjelasan bahwa sepeda motor yang diterimanya merupakan hasil tindak pidana. Bersikap kooperatif, yang bersangkutan menyerahkan sepeda motor tersebut kepada petugas. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Landak.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Landak dalam memberantas tindak pidana, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mengubah warna kendaraan. Namun berkat kerja sama masyarakat dan kepolisian, pelaku berhasil diamankan. Saat ini pelaku telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP Heri Susandi.

Kasat Reskrim juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak adanya keterlibatan pelaku lain.

AKP Heri Susandi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Gunakan kunci ganda, parkirkan kendaraan di tempat aman, dan segera laporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,” pungkasnya.