banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Gagalkan Ekspor Ilegal ke Tiongkok, Bea Cukai Amankan 58,3 Ton Rotan Senilai Rp2,9 Miliar di Pelabuhan Dwikora

×

Gagalkan Ekspor Ilegal ke Tiongkok, Bea Cukai Amankan 58,3 Ton Rotan Senilai Rp2,9 Miliar di Pelabuhan Dwikora

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rotan ilegal tujuan ekspor ke Tiongkok melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Sebanyak empat kontainer berisi 58,3 ton rotan ilegal dengan nilai taksiran mencapai Rp2,9 miliar diamankan dalam operasi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen terhadap dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang mencurigakan.

Dalam dokumen tersebut, muatan kontainer dilaporkan sebagai coconut product, namun diduga tidak sesuai dengan jenis dan jumlah barang sebenarnya.

“Berdasarkan informasi intelijen tersebut, pada 19 Desember 2025 kami membentuk tim patroli dan melakukan pengawasan darat di area Pelabuhan Dwikora Pontianak,” ujar Lukman, Rabu (21/1/2026).

Saat patroli berlangsung, tim menemukan empat kontainer yang siap dimuat ke kapal.

Bea Cukai kemudian melakukan tindakan pengamanan dan penyegelan terhadap seluruh kontainer tersebut.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, Kanwil DJBC Kalbagbar mengundang pihak eksportir, PT ESP, guna menghadiri pemeriksaan fisik barang.

Namun, pihak perusahaan tidak memenuhi undangan tersebut. Pemeriksaan fisik akhirnya dilakukan pada 23 Desember 2025 dengan disaksikan oleh pihak Pelindo.

“Hasil pencacahan menunjukkan bahwa muatan tersebut merupakan rotan ilegal dengan total berat mencapai 58,3 ton dalam berbagai bentuk dan ukuran,” jelas Lukman.

Ia menambahkan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.915.500.000. Saat ini, Bea Cukai telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan memeriksa sejumlah pihak terkait.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” tegasnya.

Lukman juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bersinergi dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Ia menegaskan bahwa penyidikan kasus ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur koordinasi penyidikan dengan Polri sebagai penyidik utama.

“Penindakan ini adalah bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata niaga ekspor yang sehat,” pungkas Lukman.