banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Mangkir dari Pemeriksaan, Bea Cukai Kalbagbar Naikkan Kasus Ekspor Rotan Ilegal Rp2,9 Miliar ke Penyidikan

×

Mangkir dari Pemeriksaan, Bea Cukai Kalbagbar Naikkan Kasus Ekspor Rotan Ilegal Rp2,9 Miliar ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan ekspor rotan ilegal senilai Rp2,9 miliar tujuan Tiongkok ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah eksportir yang tercantum dalam dokumen, PT ESP, mangkir dari pemeriksaan fisik barang.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Muhammad Lukman, mengungkapkan bahwa rotan tersebut berasal dari sejumlah produsen di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Barang kemudian dibawa ke Kalimantan Barat dan direncanakan diekspor melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok sebelum dikirim ke Tiongkok.

“Sebagian barang bahkan sudah sampai di Tanjung Priok dan telah kami lakukan pengecekan. Hasilnya sesuai dengan temuan awal. Secara lengkap akan kami sampaikan melalui siaran pers,” ujar Lukman kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, Bea Cukai telah memanggil PT ESP untuk menghadiri pemeriksaan fisik barang. Namun, pihak eksportir tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Pada 23 Desember kami melakukan pemeriksaan fisik bersama Pelindo sebagai saksi, namun eksportir tidak hadir. Karena itu, penanganan kasus kami tingkatkan ke level penyidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lukman menyebutkan bahwa Bea Cukai Kalbagbar telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian serta melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen ekspor maupun pihak lain yang diduga terlibat di balik kegiatan tersebut.

“Kami juga bekerja sama dengan kantor wilayah Bea Cukai lainnya untuk proses pemanggilan. Penegakan hukum ini tidak akan berhenti,” katanya.

Menurut Lukman, penegakan hukum di bidang kepabeanan membutuhkan sinergi lintas lembaga dalam sistem pengawasan nasional.

Kedepan, pengawasan akan semakin diperkuat seiring dengan pengoperasian Pelabuhan Kijing secara penuh, termasuk penugasan kantor pelayanan di kawasan tersebut.

“Pencegahan terus kami lakukan melalui patroli pelabuhan, pemeriksaan dokumen sesuai undang-undang, serta kerja unit analis data, intelijen, dan penindakan di lapangan,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Lukman menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

“Terima kasih atas kerja sama seluruh pihak. Sinergitas ini luar biasa dan akan terus kami perkuat,” pungkasnya.