Aksaraloka.com, PONTIANAK – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan dua anak di bawah umur yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial.
Kedua terduga pelaku diamankan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah aksi penjambretan yang mereka lakukan terekam kamera dan beredar luas melalui media sosial Instagram.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Danau Sentarum Gang Nurhadi 1, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.
Dalam kronologinya, korban bernama Desi Rahayu Juwita, saat itu baru turun dari mobil dan berjalan menuju rumah temannya.
Tiba-tiba dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor matik warna merah mendekati korban dan langsung merampas tas yang dibawanya.
Aksi tersebut sempat diwarnai tarik-menarik antara korban dan pelaku. Namun pelaku berhasil membawa kabur tas korban dan melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat peristiwa itu, korban kehilangan satu buah tas merek Elizabeth warna putih krem, satu unit handphone Oppo A3 warna biru, kunci mobil Daihatsu Sirion, STNK mobil Daihatsu Sirion bernopol KB 1271 HG, uang tunai sebesar Rp700 ribu, serta sejumlah surat penting lainnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak yang dipimpin Ipda Amin melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan salah satu terduga pelaku, RAP, di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku,” ungkap Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, Rabu 21 Januari 2026.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan terduga pelaku lainnya, MRR di Kecamatan Pontianak Barat.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku melakukan penjambretan secara spontan setelah melihat korban berjalan kaki seorang diri.
Usai merampas tas korban, pelaku melarikan diri ke arah Jalan Kom Yos Sudarso. Uang tunai dan handphone korban kemudian diambil, sementara tas korban dibuang.
Handphone hasil kejahatan tersebut dijual kepada pihak lain dengan harga Rp650 ribu dan uangnya dibagi untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa handphone Oppo A3, kunci mobil, tas korban, STNK kendaraan, serta sepeda motor Honda Beat warna merah telah diamankan di Mapolresta Pontianak guna proses penyidikan lebih lanjut.











