Aksaraloka.com, PONTIANAK – Aksi pencurian yang menyasar dunia pendidikan kembali mencoreng wajah Kota Pontianak.
Sebuah lonceng tembaga milik SD Karya Yoseph di Jalan Patimura, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, raib digondol komplotan pencuri.
Ironisnya, hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan bermain judi online.
Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban.
Hasilnya, tiga pria yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil diringkus. Ketiganya diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang kembali berulah.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 23.53 WIB.
“Pelaku mengambil satu buah lonceng tembaga seberat kurang lebih 20 kilogram milik sekolah. Kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir mencapai Rp3 juta,” ujar AKP Wagitri, Kamis (22/1/2026).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SI alias Kp, Ap, dan AN. Ketiganya tidak memiliki pekerjaan tetap dan diketahui pernah beberapa kali terlibat kasus pidana serupa.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah ke Polsek Pontianak Kota, yang diperkuat dengan viralnya rekaman CCTV aksi pencurian di media sosial.
Berbekal bukti tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Kamis dini hari, 22 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas lebih dulu mengamankan SI di kawasan Jembatan Pasar Tengah, Jalan Sutan Muhammad, Pontianak Kota.
Dari hasil interogasi, SI mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekannya.
Tak berselang lama, sekitar pukul 03.00 WIB, polisi kembali meringkus Ap dan AN di Jalan Kom Yos Sudarso, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat.
“Para pelaku mengaku hasil penjualan lonceng tembaga sebesar Rp1.620.000 digunakan untuk membeli sabu-sabu, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Wagitri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu biru yang digunakan sebagai sarana pencurian.
Ketiga tersangka kini kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penadah barang curian.











