LANDAK — Di tengah keterbatasan fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Landak menegaskan bahwa arah kebijakan pertanian 2026 harus berpihak pada petani sebagai pelaku utama ketahanan pangan, bukan sekadar objek program pemerintah.
Sebab petani Kabupaten Landak dinilai tidak membutuhkan program yang hanya rapi di atas kertas, tetapi anggaran yang benar-benar bekerja di sawah, kebun, kolam, dan dapur keluarga mereka.
Sikap itu ditegaskan Bupati Landak Karolin Margret Natasa, yang meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghentikan pola belanja rutin yang tidak berdampak langsung bagi rakyat.
Anggaran pertanian, menurut Karolin, harus dirancang secara efektif, efisien, dan inovatif, dengan satu tujuan utama: memperkuat posisi petani dan masyarakat desa.
Arahan tersebut kemudian diterjemahkan oleh Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kabupaten Landak melalui penyusunan program prioritas tahun anggaran 2026 berbasis evaluasi kinerja.
Pendekatan ini dimaksudkan agar uang publik tidak habis di birokrasi, tetapi berbuah nyata bagi peningkatan produksi pangan, stabilitas harga, dan kesejahteraan petani di Kabupaten Landak.
“Saya selalu mengingatkan kepada seluruh OPD untuk membuat program yang efektif dan efisien serta inovasi, dan yang terpenting keterbatasan anggaran ini bisa kita maksimalkan untuk kepentingan para petani dan masyarakat,” ujar Karolin. Sabtu, 24 Januari 2026.
Kepala DPPKP Landak, John Elak, menjelaskan bahwa arah kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Landak Nomor 900.1.1/1393/II-BPKAD Tahun 2025. Ia menyebutkan, fokus program prioritas DPPKP tahun 2026 diarahkan untuk mendukung Asta Cita Presiden serta visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Landak.
Program tersebut mencakup kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan swasembada pangan, serta upaya memastikan ketersediaan dan stabilisasi pasokan serta harga pangan di daerah. Bagi petani, kebijakan ini menentukan langsung keberlanjutan usaha tani dan ketahanan ekonomi keluarga desa.
John Elak menegaskan bahwa pengendalian kinerja menjadi fondasi agar program pertanian tidak berhenti sebagai rutinitas administratif, melainkan berdampak langsung bagi petani.
“Kita harus introspeksi dan evaluasi atas apa yang sudah dicapai, dan yang lebih penting, memperbarui komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang responsif,” tegas John Elak.
Ia juga menekankan bahwa pembangunan pertanian di Kabupaten Landak tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Petani dan kelompok tani harus diposisikan sebagai subjek utama pembangunan, yang didukung oleh sinergi pemerintah pusat dan daerah, sektor swasta, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Keberhasilan sepenuhnya bergantung pada sinergi seluruh jajaran. Kita harus mengawal setiap kebijakan Bupati dan Wakil Bupati harus mampu dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat Kab. Landak,” tambahnya.
Dari sisi perencanaan, Perencana Ahli Muda DPPKP Landak, Irawan Prastomo, menjelaskan bahwa penganggaran berbasis kinerja merupakan pendekatan strategis yang mengaitkan alokasi anggaran dengan hasil yang terukur, sesuai prinsip Performance-Based Budgeting.
Menurutnya, pendekatan ini tidak lagi semata bertumpu pada pola belanja masa lalu, tetapi menjawab pertanyaan mendasar tentang tujuan program, indikator hasil, serta efisiensi penggunaan sumber daya. Dengan cara ini, kepentingan petani dapat dijaga agar tidak tersisih oleh rutinitas birokrasi.
Penganggaran berbasis kinerja dinilai mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas program, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta membantu pengambil keputusan memprioritaskan anggaran berdasarkan data kinerja yang mencerminkan kebutuhan riil masyarakat desa.
“Kita harus mengawal program prioritas yang telah dialokasikan dapat berjalan efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil nyata yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan menekankan pentingnya profesionalisme, transparansi, inovasi, serta pelayanan publik yang responsif,” tutup Irawan.

















