Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak menegaskan tidak akan mentolerir penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Pontianak.
Dalam rangka Operasi Keselamatan Kapuas 2026, knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan menjadi salah satu sasaran utama penindakan.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong menimbulkan kebisingan berlebihan dan telah lama menjadi keluhan masyarakat.
“Suara knalpot brong ini sudah melampaui ambang batas kewajaran dan sangat meresahkan. Karena itu, kami lakukan langkah preemtif dan preventif, termasuk mendatangi toko-toko penjual knalpot untuk memberikan imbauan,” ujar Endang, Selasa (10/2/2026).
Meski upaya persuasif telah dilakukan, Endang menegaskan kepolisian tidak akan ragu meningkatkan langkah ke tahap represif apabila imbauan tersebut diabaikan.
“Apabila masih ditemukan pengendara yang menggunakan knalpot brong, kami akan melakukan penindakan tegas berupa tilang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, aduan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong masih kerap diterima, terutama di jalan umum hingga kawasan permukiman.
Suara bising tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan waktu istirahat warga.
“Bukan hanya di jalan raya, di lingkungan permukiman pun masyarakat merasa terganggu, bahkan saat sedang beristirahat. Ini menjadi perhatian serius kami,” jelasnya.
Untuk itu, Kapolresta Pontianak mengimbau seluruh pengendara sepeda motor agar menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan demi menjaga kenyamanan dan ketertiban bersama.
“Kami imbau segera ganti knalpot brong dengan yang sesuai ketentuan. Jangan coba-coba melanggar, karena tindakan paling keras yang kami lakukan adalah penegakan hukum,” pungkasnya.











