Aksaraloka.com, PONTIANAK – Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di SD 06 Pontianak Kota, Jalan HRA Rahman Gang Gunung Jati, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis.
Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar melalui Kanit Reskrim Iptu Sholihin membenarkan penangkapan tersebut.
“Dua orang laki-laki sudah kami amankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SD 06 Pontianak Kota,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Kedua tersangka berinisial RP (26) dan FI (22), warga Komplek Griya Kencana Lestari, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat.
Mereka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Aksi pencurian terjadi pada Minggu (8/2) sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku diduga masuk ke area sekolah dengan merusak ventilasi ruang UKS, lalu menjebol dinding untuk mengakses ruangan lain.
Dari dalam sekolah, mereka membawa kabur dua unit laptop merek Acer dan satu tabung gas 3 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, pelapor Yanti Sudiarti (55), seorang PNS, mengalami kerugian sekitar Rp10,2 juta.
Laporan resmi tercatat dalam LP/B/10/II/2026/SPKT/Polsek Pontianak Kota/Polresta Pontianak/Polda Kalimantan Barat tertanggal 11 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan, tim lidik melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.
Pada Rabu (11/2) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di kawasan Jalan HRA Rahman dan langsung melakukan penangkapan terhadap RP.
“Dari interogasi singkat, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian bersama FI,” jelas Sholihin.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan tersangka kedua di Gang Gunung Lawit.
Kepada penyidik, keduanya mengaku menjual barang hasil curian kepada seseorang seharga Rp250 ribu.
Uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih menelusuri keberadaan barang bukti serta memburu pihak yang diduga sebagai penadah.











