KETAPANG, — Aparat Kejaksaan Negeri Ketapang menjemput seorang warga negara China berinisial LX yang diduga terlibat kasus pencurian bahan peledak setelah terdeteksi hendak melintas ke Malaysia melalui PLBN Entikong.
LX diamankan oleh petugas imigrasi saat berada di kawasan perbatasan dan selanjutnya diserahkan kepada jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, mengatakan bahwa tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Ketapang berdasarkan perintah pengadilan.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kami titipkan di lapas. Sebelumnya memang status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah oleh majelis hakim,” ujar Rivay, Jumat (13/2/2026).
Menurut Rivay, LX semula merupakan tahanan hakim dengan status tahanan rumah. Namun, ia diduga berupaya melarikan diri ke Malaysia sebelum akhirnya diamankan pada Jumat (6/2/2026).
Informasi mengenai keberadaan tersangka diperoleh setelah pihak kejaksaan berkoordinasi dengan imigrasi untuk melakukan pengawasan terhadap LX.
“Sebelumnya kami telah bersurat kepada imigrasi untuk melakukan pemantauan terhadap WNA atas nama Liu Xiaodong. Dari informasi itu diketahui yang bersangkutan berada di Entikong, sehingga langsung kami jemput untuk dibawa kembali ke Ketapang,” katanya.
Perkara dari Bareskrim
Berdasarkan data penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Ketapang, LX terdaftar sebagai tersangka dalam perkara pencurian dan dijadwalkan menjalani persidangan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri, yang menyangkut dugaan pencurian bahan peledak serta pencurian aliran listrik.
Dalam berkas perkara, sejumlah barang bukti turut dicantumkan, antara lain dokumen milik PT Sultan Rafli Mandiri terkait bahan peledak dan rekening listrik, empat gembok dalam kondisi rusak, serta satu ikat berisi 42 anak kunci.
Penahanan Dialihkan ke Lapas
Dengan adanya upaya melarikan diri tersebut, status tahanan rumah yang sebelumnya diberikan kepada LX dicabut. Pengadilan memerintahkan agar tersangka ditahan di lembaga pemasyarakatan hingga proses persidangan selesai.
Kejaksaan memastikan pengawasan terhadap tersangka kini dilakukan secara ketat sembari menunggu agenda sidang lanjutan.











