AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Provinsi Kalimantan Barat kembali menorehkan capaian penting di bidang kebudayaan. Sebanyak 18 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari delapan kabupaten/kota resmi ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dalam sidang penetapan yang digelar di Hotel Sutasoma, 2 Januari 2026.
Dengan tambahan tersebut, total WBTb dari Kalbar kini mencapai 89 karya budaya. Secara nasional, Indonesia sendiri telah memiliki 3.241 WBTb yang tercatat, dan capaian Kalbar dinilai berada di atas rata-rata provinsi lain di Tanah Air.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmarwan Alkadri menegaskan, capaian ini menjadi tonggak penting bagi pelestarian budaya daerah.
“Penetapan ini adalah penetapan yang pertama untuk Provinsi Kalimantan Barat secara usulannya diterima oleh Kementerian Kebudayaan 100 persen sehingga pada saat ini, per tahun 2025 ini, Provinsi Kalimantan Barat sudah memiliki 89 warisan budaya takbenda yang kita akan usahakan terus bertambah di masa-masa yang akan datang,” kata Faisal.
Menurutnya, keberhasilan seluruh usulan diterima 100 persen merupakan pencapaian bersejarah bagi daerah. Pasalnya pada tahun-tahun sebelumnya, beberapa usulan sempat mengalami penolakan.
Namun pada tahun 2025, seluruh berkas yang diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar dinyatakan lolos verifikasi dan resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda nasional.
Adapun 18 WBTb yang ditetapkan tersebut di antaranya meliputi Kue Batang Burok dari Pontianak, Tari Timang Banjar, Tenun Dayak Iban, hingga ritual adat seperti Baboretn Dayak Simpakng serta Kengkarangan Simpang Matan.
Pemerintah Provinsi Kalbar berharap penetapan ini tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga mendorong generasi muda untuk terus menjaga, melestarikan, serta mengembangkan kekayaan budaya lokal agar tetap hidup di tengah perkembangan zaman.

















