AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Memasuki awal 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menargetkan penambahan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) baru setelah sukses mencatatkan penerimaan 100 persen usulan pada 2025, 5 Januari 2026.
Sebanyak 18 usulan dari delapan kabupaten/kota diterima seluruhnya oleh Kementerian Kebudayaan RI dalam sidang penetapan Oktober 2025 lalu.
Keberhasilan ini menjadi yang pertama dalam sejarah pengusulan WBTb Kalbar.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmarwan Alkadri, menekankan komitmen berkelanjutan pemerintah daerah.
“Penetapan ini adalah penetapan yang pertama untuk Provinsi Kalimantan Barat secara usulannya diterima oleh Kementerian Kebudayaan 100 persen sehingga pada saat ini, per tahun 2025 ini, Provinsi Kalimantan Barat sudah memiliki 89 warisan budaya takbenda yang kita akan usahakan terus bertambah di masa-masa yang akan datang,” kata Faisal.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari perbaikan dokumen dan koordinasi lintas daerah. Ia optimistis jumlah WBTb Kalbar akan terus bertambah dan mampu memperkuat posisi daerah dalam peta kebudayaan nasional.
Beragam jenis budaya masuk dalam daftar tersebut, mulai dari kuliner seperti Kue Batang Burok Pontianak dan Aek Serbat Mempawah, hingga ritual adat seperti Gawai Ngamik Semengat Padi dari Sintang dan Ritual Penok-Penok dalam Tradisi Bugis Kubu Raya.
Ia menegaskan pentingnya konsistensi dalam pengusulan karya budaya daerah. Ia berharap capaian tersebut memotivasi kabupaten/kota untuk terus mendata dan mengusulkan budaya lokal agar mendapatkan pengakuan nasional.

















