LANDAK – Masyarakat Desa Gombang, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, turut menggelar aksi penolakan rencana pemasangan plang penguasaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Sabtu, 28 Maret 2026.
Selain melakukan orasi, masyarakat adat juga turut memasang adat pamabakng sebagai bentuk penolakan secara adat, yang diikuti para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, serta warga dari berbagai dusun.
Penolakan ini dilakukan atas rencana pemasangan plang penguasaan lahan oleh Satgas PKH bekas izin perusahaan PT Nityasa Idola yang berada di kawasan hutan berstatus hutan produksi. Wilayah izin perusahaan yang belum sempat beroperasional tesebut mencakup beberapa wilayah desa, termasuk wilayah Desa Gombang.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Timanggong Binua Sangah Ulu, Asok, mengatakan dengan pemasangan adat dan orasi penolakan, seluruh masyarakat Desa Gombang menyatakan menolak keras pemasangan patok penguasaan lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Dengan ini seluruh masyarakat desa gombang dengan tegas menolak adanya penertiban kawasan hutan (PKH) dengan ini kami seluruh masyarakat desa gombang dan pengurus adat desa gombang menyatakan sikap bahwa tanah dan wilayah yang saat ini akan dilakukan pemasangan patok oleh satgas PKH merupakan tanah ulayat atau tanah adat yang telah dikuasai, ditempati, dan dikelola secara turun temurun oleh leluhur kami jauh sebelum berdirinya Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI),” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18B ayat (2) Undang-Undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.
“Tindakan pemasangan patok tanpa adanya musyawarah pengakuan dan penyelesaian status hak masyarakat adat berpotensi menimbulkan konflik sosial serta bertentangan dengan asas dan kepastian hukum,” tuturnya.

Sementara perwakilan Masyarakat Desa Gombang, Yordanus dalam orasinya menilai rencana pemasanga plang penguasaan lahan oleh Satgas PKH merupakan betuk pencaplokan tanah masyarakat yang sudah dikelola sejak dahulu kala.
“Bapak Presiden Prabowo yang terhormat, Kami selaku masyarakat Adat Dayak, khususnya Desa Gombang, meminta keadilan. Bapak Menteri Pertanahan, tolong jangan membuat gaduh masyarakat Dayak. Kami menolak keras adanya Satgas PKH yang ingin mematok tanah kami yang ada di Desa Gombang,” ucapnya.
Dia menegaskan masyarakat akan melawan dan melakukan tindakan tegas, apabila ada Satgas PKH yang ingin memasang patok.

“Kami tidak akan memberi ampun, karena kami sudah turun-temurun menduduki tanah kami sebelum Indonesia merdeka di pulau Kalimantan yang tercinta ini,” tambahnya.
Untuk itu, dia meminta pihak pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat, agar segera menyelesaikan kasus PKH saat ini.
Selain itu, masyarakat menurutnya juga menyatakan sikap menolak masuknya izin-izin perusahaan ke wilayah ini. Termasuk meminta agar wilayah ini dikeluarkan dari status kawasan hutan. Sebab masyarakat telah memiliki tanah dari turun-temurun sejak nenek moyang kami.

“Maka dari itu, kami minta kepada pemerintah, baik kabupaten maupun pusat, sehingga tidak membuat gaduh terhadap masyarakat kami yang ada di sini. Kami tidak segan-segan, ketika Satgas memasang patok, akan kami cabut. Daripada kami putih mata, lebih baik kami putih tulang,” imbuhnya.
Beberapa perwakilan masyarakat maupun tokoh juga turut menyampaikan orasinya yang intinya menolak rencana penguasaan lahan oleh negara.

















