PONTIANAK — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat mendorong penanganan kolaboratif untuk mengatasi kerusakan Jalan Bedayan di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang yang belakangan menjadi sorotan publik.
Kepala Dinas PUPR Kalbar Iskandar Zulkarnaen menegaskan, percepatan penanganan diperlukan agar kondisi jalan tidak terus memburuk dan mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kami mendorong pemerintah kabupaten segera mengambil langkah konkret, termasuk membuka peluang kolaborasi dengan pihak perkebunan maupun pertambangan di sekitar lokasi,” ujar Iskandar.
Menurut dia, keterlibatan pihak swasta dapat menjadi solusi alternatif, khususnya untuk menjaga kondisi jalan tetap fungsional di tengah keterbatasan anggaran dan prosedur yang harus dipatuhi.
Ia menjelaskan, setiap penanganan infrastruktur jalan harus mengacu pada aturan dan kewenangan yang berlaku. Tidak semua ruas jalan dapat ditangani oleh pemerintah provinsi, karena status jalan telah ditetapkan secara administratif.
“Setiap ruas memiliki status, apakah itu jalan nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. Penetapan ini diatur melalui keputusan resmi pemerintah, dan pembiayaannya juga mengikuti kewenangan masing-masing,” katanya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 600.1.7.2/1221/KEP-DPU/2023, Jalan Bedayan berstatus sebagai jalan kabupaten. Dengan demikian, tanggung jawab utama penanganannya berada pada Pemerintah Kabupaten Sintang melalui APBD setempat.
Meski demikian, PUPR Kalbar memastikan tetap membuka ruang koordinasi lintas pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
“Penggunaan anggaran harus sesuai kewenangan. Jika tidak, berpotensi menyalahi aturan dalam pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tetap melanjutkan peningkatan kualitas infrastruktur pada ruas jalan yang menjadi kewenangannya. Upaya ini sejalan dengan target peningkatan kondisi jalan mantap di tingkat provinsi.
Iskandar mengungkapkan, persentase jalan mantap provinsi di Kalimantan Barat menunjukkan tren peningkatan, dari 61,6 persen pada 2023 menjadi 65 persen pada 2025 berdasarkan penilaian Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
Ia berharap, melalui pendekatan kolaboratif dengan perusahaan perkebunan dan pertambangan—terutama yang memiliki alat berat—penanganan Jalan Bedayan dapat dilakukan secara cepat, minimal untuk memastikan jalan tetap dapat dilalui masyarakat.
“Dengan kolaborasi, kita harapkan penanganan bisa segera terealisasi tanpa melanggar aturan, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dan polemik yang berkembang tidak berkepanjangan,” pungkasnya.

















