LANDAK – DPRD Kabupaten Landak telah mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Unggulan Daerah.
Dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun 2026 di Ruang Sidang DPRD Landak, di Ruang Sidang DPRD Landak. Kamis, 2 April 2026, Raperda inisiatif DPR Landak ini telah masuk pada tahapan pandangan umum eksekutif yang dibacakan Wakil Bupati Landak, Erani, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Landak, Minadinata.
Saat diwawancara usai sidang, Minadinata menyampaikan, bahwa raperda ini nantinya akan mengatur tentang produk-produk unggulan.
“Esensinya adalah supaya kita bisa meningkatkan perekonomian daerah, meningkatkan daya saing, kemudian juga meningkatkan pendapatan asli daerah,” terangnya.
Selain itu, melalui Perda tersebut nantinya juga diharapkan bisa meningkatkan kesempatan kerja, dan meningkatkan identitas daerah.
“Mudah-mudahan perda ini bisa bermanfaat untuk kemajuan pembangunan yang ada di Kabupaten Landak,” tuturnya.
Dijelaskannya lagi bahwa selanjutnya Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh OPD dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Landak.
Termasuk juga akan berkonsultasi dengan Kemenkumham untuk menyinkronisasikan peraturan daerah ini.
Perda tersebut akan mencakup pengaturan berbagai sektor diantaranya sektor pertanian, perikanan, pariwisata, kehutanan, perdagangan, dan perindustrian, serta hak cipta produk unggulan Kabupaten Landak.
“Pariwisata yang juga bisa kita kembangkan di Kabupaten Landak. Kalau kita lihat kan air terjun kita banyak, cuma kan belum dikelola dengan baik. Kira-kira itu salah satunya,” imbuhnya.

















