Aksaraloka.com, Melawi – Sengketa tanah adat kembali mencuat di Kabupaten Melawi. Warga Kelakik mempertanyakan penguasaan lahan adat mereka oleh Koperasi Ranah Betung yang dinilai tidak memiliki dasar alas hak yang jelas.
Persoalan ini mencuat setelah Ketua Ikatan Warga Katab Kebahan (IWKK), Yusli bersama Dewan Pembina IWKK, H. Amri Kalam, menerima perwakilan warga Kelakik pada Rabu (8/4/2026).
Pertemuan tersebut membahas dugaan penguasaan lahan adat tanpa proses sah seperti jual beli, hibah, maupun penyerahan resmi dari masyarakat setempat.
Menurut keterangan warga, tanah yang dipersoalkan merupakan hak adat yang telah dikuasai secara turun-temurun sejak 1954.
Hal ini diperkuat dengan dokumen yang diterbitkan Kewedanaan Sintang melalui Camat Nanga Pinoh, yang mencatat sekitar 70 warga sebagai pemilik tembawang di wilayah tersebut.
Pada tahun 1978, sebagian lahan seluas sekitar 40 hektare sempat dipinjamkan kepada PT Inhutani untuk proyek persemaian reboisasi.
Namun dalam perkembangannya, lahan tersebut justru diklaim sebagai milik Koperasi Ranah Betung dengan dasar sertifikat yang diterbitkan sekitar tahun 1989 dalam berbagai pecahan persil.
Yang mengejutkan, nama-nama yang tercantum dalam sertifikat tersebut tidak dikenal oleh warga Kelakik.
Bahkan, beberapa di antaranya disebut telah membuat pernyataan resmi pada tahun 2005 bahwa mereka tidak pernah memiliki, menguasai, maupun mengajukan sertifikat atas tanah tersebut.
“Warga tidak pernah menjual tanah itu kepada pihak mana pun. Jadi wajar jika mereka mempertahankan haknya,” ujar Yusli.
Ironisnya, di tengah polemik ini, pihak koperasi justru melaporkan sejumlah warga dengan tuduhan penyerobotan lahan.
Kondisi tersebut dinilai semakin memperkeruh situasi dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
IWKK pun mendorong agar kedua belah pihak duduk bersama untuk mencari solusi melalui musyawarah terbuka.
“Kami berharap ada pertemuan bersama agar terang bagaimana proses kepemilikan ini bisa terjadi,” tambah Yusli.
Sementara itu, H. Amri Kalam menilai terdapat indikasi kuat praktik ilegal dalam kasus tersebut.
Ia menyebut perubahan status tanah adat menjadi hak milik pihak lain tanpa dasar hukum yang sah patut diduga melibatkan oknum tertentu.
Dengan gaya santai namun tegas, ia bahkan menyindir adanya praktik yang disebutnya sebagai “ilmu butak makan sembilan”—istilah lokal yang menggambarkan tindakan curang demi keuntungan pribadi.
“Kalau tidak bisa dijelaskan secara benar, maka jalur hukum akan ditempuh,” tegasnya.
Ia juga mengimbau warga agar tetap tenang, kompak, dan tidak terpancing emosi, sembari memastikan pihaknya akan mengawal langsung proses penyelesaian persoalan tersebut.
Kasus ini kembali membuka persoalan klasik di daerah, yakni lemahnya perlindungan terhadap tanah adat serta potensi penyalahgunaan administrasi pertanahan.
Kini publik menanti apakah sengketa ini akan berakhir melalui musyawarah atau berlanjut ke jalur hukum.











