banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Cinta Berujung Parang! Pria Dijagal Kakak Beradik di Pontianak, Korban Kritis Bersimbah Darah

×

Cinta Berujung Parang! Pria Dijagal Kakak Beradik di Pontianak, Korban Kritis Bersimbah Darah

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kasus penganiayaan brutal yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap polisi.

Seorang pria bernama Asmadi alias Celeng menjadi korban pembacokan sadis oleh dua kakak beradik hingga mengalami luka parah dan kini dalam kondisi kritis.

Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, mengungkapkan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Insiden berdarah itu terjadi di Jalan Suwiknyo, Gang Margo Rejo 2A, Jalur 1, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Perkara ini juga viral di media sosial. Dasarnya laporan polisi nomor LPB/18/IV/2026 tanggal 14 April 2026,” ujar Kapolresta.

Peristiwa ini diduga dipicu persoalan asmara. Korban diketahui pernah menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial S, yang merupakan adik kandung dari kedua pelaku, yakni MS dan H, warga Pontianak Timur.

Diduga sakit hati setelah hubungan mereka berakhir, korban kerap mengancam S bahkan mempermalukannya melalui unggahan di media sosial.

Dalam postingan tersebut, korban juga menyinggung keluarga S sehingga memicu kemarahan.

Merasa tidak terima, S kemudian mengadu kepada kedua kakaknya.

Emosi memuncak, MS dan H langsung mendatangi kontrakan korban. Setibanya di lokasi, MS tanpa ampun mengayunkan parang sepanjang sekitar 60 sentimeter ke arah tubuh korban berkali-kali.

“Pelaku MS membacok korban ke arah perut, kedua tangan, dan kaki. Sementara pelaku H memiting korban dari belakang sebelum melarikan diri,” jelas Kapolresta.

Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka parah di sekujur tubuh.

Ia menderita luka tusuk di bagian perut sedalam sekitar lima sentimeter, patah pada siku kanan, serta puluhan luka jahitan di tangan, kaki, hingga telapak kaki.

“Korban masih dalam perawatan intensif dan kondisinya kritis,” tegasnya.

Usai kejadian, pelaku MS menyerahkan diri ke polisi sekitar pukul 16.30 WIB di hari yang sama. Sementara pelaku H berhasil diringkus tim Reskrim tidak lama kemudian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hingga lima tahun penjara.

Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

“Percayakan pada proses hukum. Jangan sampai emosi justru membuat kita menjadi pelaku tindak pidana,” pungkasnya.