LANDAK – DPRD Kabupaten Landak menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Landak Tahun Anggaran 2025 dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD Landak, Kamis (30/4/2026) siang.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, dan dihadiri langsung Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, serta Sekretaris Daerah, Heri Adiwijaya.

Dalam rapat itu, sejumlah catatan strategis dibacakan oleh Anggota DPRD Landak, Ekbertus. Di antaranya, pemerintah daerah diminta segera berkoordinasi dengan PLN guna memastikan pemerataan aliran listrik di seluruh wilayah Kabupaten Landak.
Selain itu, DPRD juga mendorong Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Landak untuk melakukan inovasi layanan, khususnya di wilayah Ngabang, agar kebutuhan air bersih masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.
Rekomendasi lainnya meliputi optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui penyusunan rencana bisnis dan program kerja yang berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah daerah juga diminta menjalin kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi dalam mengoptimalkan penerimaan bagi hasil pajak atau opsen, termasuk penyesuaian nilai kendaraan sesuai harga pasar.
DPRD turut menekankan pentingnya realisasi anggaran pembangunan infrastruktur sebesar 40 persen dalam APBD, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam aspek penyusunan laporan, DPRD mengingatkan agar LKPJ disusun sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yakni berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektivitas.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan DPRD serta pembahasan LKPJ yang berjalan tepat waktu.
“Masukan dan catatan yang disampaikan akan menjadi perhatian kami untuk dilakukan pembenahan ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, rekomendasi tersebut sangat berarti bagi pemerintah daerah, terutama di tengah keterbatasan fiskal akibat berkurangnya transfer ke daerah (TKD).
“Ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah bersama seluruh perangkat daerah untuk menjawab berbagai catatan dari DPRD. Harapannya, jika dapat ditindaklanjuti dengan baik, akan memberikan dampak positif bagi kemajuan Kabupaten Landak,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, mengapresiasi penyampaian LKPJ yang dinilai tepat waktu sesuai ketentuan.
“LKPJ ini disampaikan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan dibahas selama 30 hari. Ini sudah sesuai. Selain itu, kami melihat tidak hanya sasarannya, tetapi juga output dan outcome-nya telah mengacu pada basis SIPD,” ungkapnya.

















