banner 468x60
Aksara Landak

Perda Produk Unggulan Daerah Disahkan, Bupati Karolin Dorong Peningkatan PAD Landak

×

Perda Produk Unggulan Daerah Disahkan, Bupati Karolin Dorong Peningkatan PAD Landak

Sebarkan artikel ini

LANDAK – DPRD Kabupaten Landak resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Produk Unggulan Daerah dalam rapat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi yang digelar di Ruang Rapat DPRD Landak, Kamis (30/4/2026) siang.

Pendapat akhir fraksi-fraksi dibacakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Landak, Bernadinus Mariadi. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kabupaten Landak dinilai memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah dari berbagai sektor, mulai dari pertanian dan perkebunan, perikanan dan peternakan, hasil hutan baik kayu maupun non-kayu, hingga pariwisata, industri rumah tangga, dan kerajinan.

Kekayaan ini mencerminkan identitas lokal yang jika dikelola secara optimal dapat memperkuat ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta memperluas peluang usaha masyarakat.

Untuk itu, keberadaan Perda dinilai penting sebagai payung hukum dalam memfasilitasi, melindungi, mengembangkan, dan memasarkan produk unggulan daerah.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, berharap Perda tersebut dapat menjadi acuan dalam menyusun perencanaan pembangunan yang lebih terarah, khususnya dalam pengembangan produk unggulan daerah.

“Perda ini semoga bisa menjadi acuan dalam upaya kita menyusun perencanaan yang lebih baik lagi untuk produk-produk unggulan kita, sehingga bisa menambah income pendapatan daerah maupun pendapatan masyarakat. Jadi program yang disusun agar bisa lebih sesuai dengan Perda yang sudah disusun tadi,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak telah memiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yang berkaitan dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Lembaga ini nantinya akan berperan dalam melakukan penelitian, pengkajian, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan potensi daerah yang telah diatur dalam Perda.

“Di BRIDA nanti akan dilakukan penelitian-penelitian terkait potensi daerah, mana yang memungkinkan dan seberapa besar potensinya untuk dikembangkan, termasuk kerajinan daerah. Dari situ akan disusun program ke depan dengan dasar Perda ini,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menyampaikan harapannya agar Perda Produk Unggulan Daerah dapat menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan adanya Perda ini mudah-mudahan bisa menjadi dasar pemerintah kita untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Apalagi saat ini pemerintah daerah dituntut untuk lebih efisien, jujur saja pemerintah daerah saat ini mengencangkan ikat pinggang,” katanya.

Adapun kriteria produk unggulan daerah dalam Perda ini antara lain menggunakan bahan baku utama dari Kabupaten Landak, melibatkan tenaga kerja lokal, memiliki ketersediaan bahan baku yang berkelanjutan, serta memiliki nilai jual tinggi dan daya saing di pasar.

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan pengelolaan produk unggulan daerah dapat berjalan lebih terarah dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak.