banner 468x60
Aksara Landak

Pemkab Landak Akan Panggil Seluruh Perusahaan Pemegang HGU, Cek Kesiapan Hadapi Karhutla

×

Pemkab Landak Akan Panggil Seluruh Perusahaan Pemegang HGU, Cek Kesiapan Hadapi Karhutla

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, akan memanggil seluruh perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk memastikan kesiapan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Langkah tersebut dilakukan menyusul hasil rapat koordinasi secara daring yang diikuti Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Dandim 1210/Landak dan Kapolres Landak di Kantor Bupati Landak, Senin (7/9/2026).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan diikuti sejumlah kementerian serta lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Kehutanan, BMKG, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Karolin mengatakan, salah satu hasil rapat tersebut adalah perlunya pengawasan terhadap perusahaan perkebunan, khususnya dalam memastikan kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

“Karena beberapa lokasi yang terbakar cukup luas itu berada dalam wilayah HGU,” kata Karolin.

Menurut dia, Pemkab Landak akan memastikan perusahaan memenuhi ketentuan terkait kesiapsiagaan karhutla, termasuk menyediakan peralatan pemadam dan mengidentifikasi sumber air terdekat.

Hal itu dinilai penting agar perusahaan dapat bertindak cepat apabila terjadi kebakaran di sekitar wilayah perkebunan.

“Kami akan memastikan kembali dengan perusahaan agar mereka memenuhi ketentuan dan juga menyediakan serta mengidentifikasi sumber air terdekat, sehingga jika terjadi kebakaran, mereka bisa siap tanggap dan bisa segera dipadamkan,” ujar Karolin.

Karolin mengatakan, Pemkab Landak dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi khusus untuk menindaklanjuti hasil rapat tingkat pusat.

Selain itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan unsur terkait akan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh satgas gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, serta Pemerintah Kabupaten Landak.

Mereka akan mengecek kesiapan peralatan pemadam kebakaran hingga ketersediaan embung yang menjadi bagian dari kewajiban perusahaan.

“Kita akan turun ke lapangan, Satgas nanti gabungan antara TNI, Polri, kemudian Kejaksaan, serta dari Pemda untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan mengenai peralatan pemadam kebakaran dan juga embung-embung yang merupakan kewajiban dari perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian,” kata Karolin.

Perusahaan diminta terbuka soal kondisi sumber air

Karolin mengakui kondisi sumber air menjadi salah satu tantangan dalam penanganan karhutla tahun ini.

Sejumlah sumber air, termasuk embung dan sungai, mengalami penurunan debit akibat kondisi kemarau.

“Kita memahami kalau memang sumber airnya kering, karena bukan hanya embung, tapi sungai-sungai juga kita lihat sudah jauh berkurang debit airnya,” ujarnya.

Meski demikian, Karolin meminta perusahaan tetap kooperatif dan menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.

Menurut dia, informasi mengenai kondisi sumber air diperlukan agar pemerintah bersama perusahaan dapat menentukan langkah antisipasi apabila kebakaran terjadi.

“Kita mengharapkan perusahaan kooperatif dan memberikan data sesuai dengan kondisi real di lapangan, sehingga kita sama-sama bisa memikirkan dan mengantisipasi jika terjadi kebakaran lahan di tempat mereka,” tutur Karolin.

Perusahaan yang tidak hadir akan disidak

Pemkab Landak juga akan menindaklanjuti perusahaan yang tidak hadir dalam agenda koordinasi.

Karolin mengatakan, perusahaan yang tidak datang akan didatangi langsung oleh tim gabungan untuk dilakukan pemeriksaan lapangan.

“Dan yang tidak datang, nanti akan kita tindak lanjuti lagi dengan kunjungan ke lapangan dan sidak langsung,” kata Karolin.

Dalam pemeriksaan tersebut, perusahaan akan diminta menjelaskan kesiapan mereka menghadapi kemungkinan terjadinya karhutla, termasuk peralatan pemadam dan sumber air yang tersedia.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan perusahaan pemegang HGU tidak hanya memiliki kesiapan di atas kertas, tetapi benar-benar mampu melakukan penanganan awal apabila kebakaran terjadi di wilayah konsesinya.