PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah meminta perangkat daerah tidak menganggap Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebatas kewajiban administratif. Akurasi data dan laporan SPM harus menggambarkan kondisi nyata pelayanan dasar yang diterima masyarakat.
Hal itu disampaikan Amirullah saat membuka Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, SPM merupakan ukuran kualitas pelayanan dasar yang harus dipenuhi pemerintah. Karena itu, capaian yang memenuhi standar bukan berarti pekerjaan telah selesai, melainkan menjadi dasar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kalau tidak sampai standar, berarti kebutuhan standarnya belum bisa kita penuhi, apalagi untuk mencapai yang lebih tinggi,” ujarnya.
Amirullah menekankan, pengelolaan SPM setidaknya mencakup tiga hal penting, yakni pengumpulan data, penginputan data, dan pelaporan melalui sistem yang telah ditentukan.
“Ini harus dikerjakan dengan benar,” tegasnya.
Ia meminta aparatur yang bertanggung jawab terhadap SPM memahami ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaannya. Salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.
“Kalau serius, baca aturannya, kumpulkan datanya dengan benar, lakukan entry dengan benar, lalu laporkan dengan benar,” katanya.
Amirullah menilai kualitas laporan SPM sangat bergantung pada ketelitian dan kesungguhan aparatur yang mengelolanya. Data yang tidak akurat berpotensi membuat gambaran capaian pelayanan dasar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia pun mengingatkan agar aparatur tidak meremehkan pekerjaan pengelolaan data SPM meski terlihat administratif.
“Tanggung jawab besar itu dimulai dari bagaimana kita serius menyelesaikan hal-hal kecil. Karena itu jangan main-main dengan pekerjaan ini,” pungkasnya.
















