banner 468x60
Hukum dan Kriminal

TNI AL Musnahkan Rokok Ilegal 1 Juta Batang di Pontianak, Potensi Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

×

TNI AL Musnahkan Rokok Ilegal 1 Juta Batang di Pontianak, Potensi Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – TNI Angkatan Laut (TNI AL) memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat.

Sebanyak 1 juta batang rokok tanpa pita cukai menjadi bagian dari barang bukti yang dimusnahkan.

Pemusnahan tersebut disampaikan dalam kegiatan Vicon Press Conference Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrat, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan berlangsung di Gedung Malahayati Mako Satrol Kodaeral XII, Jalan Kom Yos Sudarso Nomor 1, Pontianak Barat, Kota Pontianak.

Dalam paparannya, Pangkoarmada RI menyebut penindakan rokok ilegal oleh Kodaeral XII memiliki potensi kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.

Kasus tersebut bermula ketika Kodaeral XII menerima informasi pada 11 September 2026 mengenai pengiriman lima truk Fuso yang diduga membawa rokok ilegal dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak menggunakan KM Dharma Kartika 7.

“Pada tanggal 12 September 2026 pukul 01.00 WIB, Tim Quick Response Kodaeral XII mendapatkan lima unit truk Fuso bermuatan rokok ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak,” demikian laporan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Kelima truk beserta sopir kemudian diamankan ke Mako Satrol Kodaeral XII untuk pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan empat truk membawa rokok yang diduga ilegal, sedangkan satu truk lainnya tidak bermuatan rokok.

Total muatan yang ditemukan mencapai 23.681.000 batang dengan berbagai varian merek.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1 juta batang merupakan rokok tanpa pita cukai.

Pencacahan barang bukti dilakukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kalimantan Bagian Barat serta instansi terkait.

Berdasarkan hasil pencacahan, pemilik maupun penerima barang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Proses terhadap barang bukti kemudian dilakukan pada 13-15 September 2026. Rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara disiram air dan disaksikan oleh instansi terkait.

Penindakan Barang Ilegal

Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrat mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AL menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat di wilayah yurisdiksi nasional.

Selain kasus rokok ilegal di Kalbar, sejumlah penindakan lain juga dilakukan jajaran TNI AL bersama instansi terkait.

Di antaranya penggagalan pengiriman rokok ilegal oleh Bea Cukai Riau dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar, pengungkapan penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan potensi kerugian sekitar Rp80 juta, serta penindakan minuman keras jenis moke dengan potensi kerugian sekitar Rp261 juta.

Jajaran Bea Cukai Tanjung Priok dengan dukungan unsur Lantamal juga menggagalkan pengiriman sekitar 3.000 kilogram sianida dari Filipina.

Kasus tersebut disebut memiliki potensi kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar.

Denih mengatakan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia mencontohkan barang bukti pupuk bersubsidi yang berdasarkan ketentuan hukum dapat disita dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Menurut dia, apabila memungkinkan secara hukum, pupuk tersebut dapat didistribusikan kembali kepada petani melalui mekanisme yang sesuai dengan melibatkan Kejaksaan, Polri, Bea Cukai, dan instansi terkait.

“Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat serta mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar,” ujar Denih.

Ia menegaskan TNI AL akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah yurisdiksi nasional.

Selamatkan Dampak Ekonomi Rp12,4 Triliun

Denih mengungkapkan sepanjang 2026, TNI AL telah melakukan berbagai penindakan terhadap komoditas ilegal.

Hingga saat ini, jajaran TNI AL disebut telah menindak antara lain 1,3 ton narkotika dan 514,1 ton sumber daya pertambangan, selain rokok, minuman keras, pupuk, serta berbagai barang ilegal lainnya.

Dari berbagai penindakan tersebut, total dampak ekonomi yang berhasil diselamatkan disebut mencapai sekitar Rp12,4 triliun.

“Setiap pelanggaran hukum di laut akan ditangani secara tegas, profesional, proporsional, dan terukur, dengan tetap mengedepankan sinergitas serta kolaborasi dengan seluruh instansi terkait sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” kata Denih.

Ia menambahkan penegakan hukum di wilayah perairan dan laut membutuhkan sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, Bea Cukai, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

TNI AL, lanjut dia, akan memperkuat patroli, pertukaran informasi dan intelijen, serta penindakan terhadap pelanggaran hukum di wilayah yurisdiksi nasional.