LANDAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak memfasilitasi pencatatan perkawinan bagi empat pasangan suami istri dari masyarakat adat Dayak.
Fasilitasi tersebut dilakukan melalui program Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat (SIKAWAN DAYAK).
Dokumen akta nikah keempat pasangan tersebut diserahkan Jaksa Pengacara Negara di Aula Kejari Landak, Selasa (6/10/2026).
Penyerahan dokumen tersebut turut dihadiri Kepala Kejari Landak Asep Sunarsa, perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Cahyatanus, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Landak Samuel, Timanggong Adat Amat, serta keempat pasangan yang perkawinannya telah dicatatkan.
Kepala Kejari Landak Asep Sunarsa mengatakan, program SIKAWAN DAYAK dihadirkan karena masih terdapat perkawinan adat Dayak yang belum tercatat secara resmi oleh negara.
Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan kerentanan terhadap pemenuhan hak-hak keperdataan, terutama bagi perempuan dan anak.
“Kami sangat berharap dengan adanya penyerahan akta nikah ini, saudara-saudara kita dari masyarakat adat Dayak akhirnya memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya,” kata Asep.
Menurut dia, pengakuan negara terhadap perkawinan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak-hak keperdataan perempuan dan anak.
“Dengan diakuinya pernikahan ini oleh negara, maka tameng perlindungan terhadap hak-hak keperdataan perempuan dan anak menjadi jauh lebih kuat,” ujarnya.
Layanan jemput bola
Program SIKAWAN DAYAK dirancang untuk mempermudah masyarakat adat dalam memperoleh layanan pencatatan perkawinan.
Masyarakat atau pemangku adat dapat menghubungi layanan SIKAWAN DAYAK melalui WhatsApp di nomor 089636165999 atau melalui telepon.
Setelah menghubungi layanan tersebut, pemohon mengisi formulir pendaftaran. Selanjutnya, tim admin bersama Jaksa Pengacara Negara melakukan verifikasi data dan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk proses pencatatan perkawinan.
Setelah proses administrasi selesai, dokumen akta nikah diterbitkan dan diserahkan kepada pasangan yang bersangkutan.
Kejari Landak menyebut mekanisme tersebut merupakan upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan responsif, khususnya bagi masyarakat adat yang selama ini belum memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.
Selain memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, program tersebut juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Ke depan, SIKAWAN DAYAK juga ditargetkan dapat membangun basis data kependudukan terkait perkawinan masyarakat adat.
Data tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bagi masyarakat, akademisi, maupun pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan publik yang lebih inklusif dan sesuai dengan kondisi masyarakat adat di Kabupaten Landak.

















