banner 468x60
Aksara Landak

Polisi Tindak Aktivitas PETI di Desa Tebedak Landak, Pekerja dan Mesin Tak Ditemukan

×

Polisi Tindak Aktivitas PETI di Desa Tebedak Landak, Pekerja dan Mesin Tak Ditemukan

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Polisi menindaklanjuti laporan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan belakang Kantor Bappeda Kabupaten Landak, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kalimantan Barat.

Namun, saat petugas tiba di lokasi pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 09.32 WIB, aktivitas pertambangan telah berhenti.

Polisi tidak menemukan pekerja maupun mesin yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang jaraknya terbilang tidak jauh dari pusat Kota Ngabang tersebut.

Penindakan dipimpin Wakapolsek Ngabang Iptu Rinto, S.Sos., S.H., selaku Padal, dengan melibatkan personel Polres Landak dan Polsek Ngabang.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., mengatakan, pengecekan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mencegah dan memberantas aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Landak.

“Kami akan terus melakukan pengecekan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti untuk memastikan tidak ada kegiatan PETI yang masih berlangsung,” ujar Devi.

Sebanyak 29 personel dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Dalam penindakan itu, KBO Sat Samapta Polres Landak Iptu P. Eko Kusyunianto bertindak sebagai Wakil Padal. Sementara KBO Sat Reskrim Polres Landak Iptu Modetus Edi Damianus juga turut menjadi Wakil Padal.

Polisi sisir lokasi

Setibanya di lokasi, petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI.

Lokasi tersebut berada sekitar 450 meter dari belakang Kantor Bappeda Kabupaten Landak.

Kawasan itu berupa area rawa dengan aliran sungai kecil. Di sekitarnya terdapat perkebunan kelapa sawit milik pribadi serta bangunan kandang ayam broiler yang sudah tidak digunakan.

Dari hasil penyisiran, polisi menemukan satu lokasi yang diduga sebelumnya digunakan untuk aktivitas PETI.

Namun, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut telah berhenti sebelum petugas tiba.

Polisi juga tidak menemukan mesin maupun peralatan utama yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas.

Di lokasi hanya ditemukan dua unit talang kayu kian yang biasa digunakan untuk memasang karpet penyaring butiran emas.

Petugas kemudian memperluas penyisiran untuk memastikan tidak ada pekerja maupun pelaku yang masih melakukan aktivitas pertambangan di sekitar lokasi.

Peralatan PETI Dirusak Polisi

Dari hasil pemeriksaan, polisi belum mengetahui identitas pemilik mesin maupun pekerja yang sebelumnya beraktivitas di lokasi tersebut.

Untuk mencegah lokasi kembali digunakan, petugas melakukan penghambatan terhadap sejumlah sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.

Penghambatan dilakukan dengan merusak bagian tiang dan drum pelampung ponton serta bagian tertentu yang berkaitan dengan mesin pertambangan.

Sejumlah barang yang ditemukan di lokasi juga disita Polisi, di antaranya kain kian, keset, jari-jari selang air, potongan pipa, pipa spiral, serta sejumlah perkakas kerja.

Selama kegiatan berlangsung, polisi memastikan tidak menemukan pekerja maupun pelaku aktivitas PETI.

Mesin yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin juga tidak ditemukan.

Devi mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain bertentangan dengan ketentuan hukum, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI.

“Kami juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI,” tegasnya.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Landak menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah kembali berlangsungnya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Landak.