Aksaraloka.com, PONTIANAK – Praktik perdagangan suku cadang kendaraan bermotor yang diduga tidak memenuhi standar mutu kini menjadi sorotan Polda Kalimantan Barat.
Ditreskrimsus Polda Kalbar turun menyisir bengkel dan toko onderdil di Pontianak, Singkawang, hingga Kubu Raya. Indikasi sparepart tak sesuai standar ditemukan dalam pemeriksaan di sejumlah tempat usaha.
Langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang diduga mengabaikan ketentuan standardisasi produk.
Konsumen tidak boleh menjadi korban praktik perdagangan yang mengutamakan keuntungan, tetapi mengabaikan kualitas dan kepatuhan terhadap aturan.
Pemeriksaan yang berlangsung pada 8–14 Oktober 2026 itu dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran komponen otomotif yang tidak memenuhi standardisasi wajib.
Dalam penelusuran lapangan, petugas menemukan indikasi suku cadang yang diperdagangkan belum memenuhi persyaratan standar mutu yang diwajibkan pemerintah.
Temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius. Polisi perlu memastikan jenis produk yang bermasalah, menguji kesesuaiannya dengan ketentuan teknis, menelusuri jalur distribusi, serta mengusut pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Jangan sampai pengawasan hanya menjadi rutinitas sesaat, sementara konsumen terus menghadapi risiko membeli produk yang tidak sesuai standar.
Sparepart bukan barang sepele. Ban, oli, kaca pengaman, velg, hingga aki memiliki persyaratan mutu masing-masing.
Ketika produk yang diperdagangkan tidak memenuhi ketentuan, konsumen berpotensi dirugikan, baik secara ekonomi maupun dari sisi keselamatan kendaraan.
UU Perlindungan Konsumen Jadi Senjata Hukum
Polda Kalbar mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62.
Ketentuan tersebut mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Produk yang menjadi perhatian meliputi ban kendaraan, minyak pelumas atau oli, kaca pengaman mobil, velg, aki atau baterai, serta komponen otomotif lain yang wajib memenuhi standar teknis sesuai jenis produknya.
Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada temuan awal. Jika bukti pelanggaran telah terpenuhi, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
Sebaliknya, pelaku usaha yang belum terbukti melanggar tidak boleh serta-merta dicap melakukan tindak pidana.
Transparansi hasil pemeriksaan juga penting agar masyarakat mengetahui produk apa yang bermasalah, bagaimana bentuk pelanggarannya, dan langkah apa yang diambil untuk melindungi konsumen.
Polda Bantah Ada Perintah Tutup Bengkel
Di tengah pemeriksaan tersebut, beredar isu penutupan massal bengkel dan toko sparepart di Pontianak dan sekitarnya.
Polda Kalbar menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat imbauan, peringatan, maupun instruksi tertulis atau lisan untuk menutup operasional bengkel dan toko suku cadang di wilayah Kalimantan Barat.
Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan konsumen memperoleh produk yang aman dan memenuhi standar mutu.
“Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan produk suku cadang yang aman dan sesuai standar mutu yang berlaku,” ujar Bambang.
Ia meminta para pelaku usaha tidak panik dan tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha bengkel dan toko suku cadang untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa dan tidak perlu panik. Kepada masyarakat luas, kami minta untuk tetap tenang, bijak, serta tidak mudah terpancing oleh isu-isu maupun kabar hoaks yang menyesatkan,” katanya.
Polda Kalbar memastikan pengawasan akan terus dilakukan dan penegakan hukum menyasar pihak-pihak yang terbukti sengaja memperdagangkan suku cadang yang tidak sesuai standar.
Kini, tantangannya adalah memastikan pengawasan berjalan konsisten, bukan sekadar menimbulkan kegaduhan di kalangan pedagang.
Penelusuran perlu menjangkau asal barang, distributor, dokumen produk, hingga pihak yang bertanggung jawab atas peredarannya apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Konsumen juga membutuhkan informasi yang jelas. Jika ditemukan produk yang tidak memenuhi standar, aparat perlu menyampaikan hasil penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum agar masyarakat dapat mengambil langkah perlindungan yang tepat.
Pesannya tegas: jangan mempermainkan hak konsumen demi keuntungan bisnis. Pelaku usaha wajib mematuhi aturan, aparat harus menindak berdasarkan bukti, dan masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa barang yang dibelinya memenuhi persyaratan.
Pengawasan ini seharusnya menjadi momentum membersihkan peredaran sparepart yang melanggar ketentuan di Kalimantan Barat, tanpa mengorbankan pedagang yang menjalankan usaha secara sah.
Sebab, perlindungan konsumen bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang harus dibuktikan melalui pengawasan dan penegakan hukum yang nyata.











