AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Mantan Manager PTPN XIII Parindu Jan Purdy Rajagukguk, menunut pemulihan nama baiknya setelah diproses hukum atas kasus pencemaran nama baik yang divonis bebas Mahkamah Agung RI.
Jan Purdy Rajagukguk, didampingi penasehat hukumnya Sinar Bintang Ari Tonang, menegaskan hal ini dalam jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Pontianak, Jum’at 2 September 2022, sore.
Menurut Sinar Bintang Ari Tonang, kliennya ini dikriminalisasi setelah melaporkan dugaan korupsi yang terjadi pada PTPN XIII.
“Klien saya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi saat Ia menjabat sebagai manager PTPN XIII Parindu, Sanggau. Namun dilaporkan balik dengan dugaan pencemaran nama baik,” jelas Sinar Bintang Ari Tonang.
Lanjut Sinar Bintang Ari Tonang, atas laporan itu kliennya harus menjalani proses hukum di wilayah hukum jajaran Polres Sanggau.
“Sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau divonis bebas, kemudian di kasasi oleh JPU ke Mahkamah Agung dan kasasi itu ditolak Mahkamah Agung,” ungkap Sinar Bintang Ari Tonang.
“Ditolaknya Kasasi itu, yakni menguatkan putusan PN Sanggau yakni tidak terbukti klien saya atas dugaan tindak pidana yang dituduhkan (pencemaran nama baik.red),” sambungnya.
Dikatakan Sinar Bintang Ari Tonang, maka dari itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, bahwa hak-hak harkat, martabat harus dipulihkan kembali.
“Kami menuntut pengembalian nama baik atas apa yang menimpa klien saya, karena apa yang dituduhkan tidak terbukti,” tegas Ari Tonang.
Ari Tonang juga menjelaskan, beberapa kali Ia dan kliennya menuntut untuk pengembalian pemulihan nama baik tersebut, namun hingga hari ini tidak ditanggapi, padahal ini merupakan putusan Mahkamah Agung yang harus dijalankan.
“Nama baik, harkat dan martabat klien saya harus dikembalikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung itu,” tegasnya.
Kemudian Ari Tonang juga membeberkan apa yang dilaporkan oleh kliennya terkait dugaan tindak pidana korupsi berawal dari semangat Menteri BUMN Erik Tohir yang mengatakan bahwa terdapat dugaan korupsi di tubuh PTPN I sampai PTPN IV.
“Maka dari itu untuk di Kalbar, dilaporkan oleh klien saya menyambut semangat Menteri BUMN tersebut, di mana dugaan korupsi itu menelan kerugian negara yang fantastis,” bebernya.
Ia berujar “saat itu laporan dugaan korupsi yang dibuat oleh klien saya di Mapolda dan Kejati Kalbar. Di Mapolda tidak P21, namun di Kejati telah diproses, namun itu hanya kulit-kulitnya saja bukan inti dari penyelamatan uang negera yang fantastis”.
Diketahui sebelumnya, seorang karyawan PTPN XIII Kalbar (Persero) Jan Purdy Rajagukguk, yang dulunya menjabat Manajer Kebun PTPN XIII di Parindu, dilaporkan oleh Sutek P Mulih, seorang GM PTPN XIII di Parindu pada 10 November 2019 ke Polsek Tayan Hulu jajaran Polres Sanggau.
Namun seiring berjalan proses hukum, akhirnya karyawan PTPN XIII Kalbar (Persero) Jan Purdy Rajagukguk, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sanggau pada 2 Desember 2021 dengan putusan menyatakan terdakwa Jan Purdy Rajagukguk, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabat, mengembalikan barang bukti dan membebankan biaya perkara pada negara. (Zrn)
order provigil 100mg for sale – buy generic epivir over the counter lamivudine over the counter
valif online crown – sinemet 20mg cheap order sinemet 10mg sale