banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Jan Purdy Karyawan PTPN XIII Kembali Mengadu, Kali Ini Datangi Komisi V DPRD Kalbar

×

Jan Purdy Karyawan PTPN XIII Kembali Mengadu, Kali Ini Datangi Komisi V DPRD Kalbar

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Jan Purdy Rajagukguk, karyawan PTPN XIII itu terus berjuang mencari keadilan. Setelah resmi membuat laporan ke Komnas HAM, kini ia mengadukan nasibnya ke DPRD Kalimantan Barat, Senin (12/9/2022).

Jan Purdy Rajagukguk diterima anggota Komisi V DPRD Kalbar. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan kezaliman dan kriminalisasi yang dialaminya, setelah membongkar dugaan korupsi di tubuh PTPN XIII.

Dihadapan wakil rakyat Jan Purdy Rajagukguk, menyampaikan masalah kriminalisasi dan kezaliman yang dilakukan oknum pejabat PTPN XIII kepada dirinya.

Dimana lanjut Jan Purdy, ketika dirinya diperintahkan oleh Direktur PTPN XIII sebelumnya, Alexander Maha, melalui surat kuasa khusus untuk membuat laporan dugaan korupsi di PTPN XIII ke penegak hukum, ia bersama beberapa karyawan lainnya akhirnya mulai dijegal dan bahkan dikriminalisasi.

Diantaranya juga Maruhum Simaremare (Mantan Plt Manager Kebun Kumai) sekarang Askep Plasma atau Pembelian Bahan Baku PKS Ngabang dan Patardo Tampubolon, tetap di Jabatan BOD-2 Koordinator Pembelian TBS wilayah Kalimantan Timur dan dipindahkan dari Kantor Direksi di Pontianak.

“Alexander Maha, diberhentikan dari jabatan. Saya dilaporkan ke polisi karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan pejabat PTPN XIII berinisial SPM,” kata Jan Purdy.

Jan Purdy menuturkan, laporan pencemaran nama baik yang terkesan dipaksakan itu, ternyata oleh penyidik Polsek Tayan Hulu diproses. Ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena status saya tersangka, pejabat PTPN XIII kemudian memberhentikan saya dari jabatan Plh Manager Kebun Parindu menjadi manager diperbantukan lalu diturunkan lagi menjadi senior consultants manager,” ungkap Jan Purdy.

Yang membuat Jan Purdy heran, pihak PTPN XIII sama sekali tidak memberikan bantuan hukum terhadap dirinya, sebagaimana dalam aturan perjanjian kerjasama bersama Antara Direksi PTPN XIII dan Serikat Pekerja Perkebunan PTPN XIII.

Jan Purdy menyatakan, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan itu, kemudian naik ke persidangan. Dalam prosesnya, pada 2 Desember 2021 majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau memutuskan, bahwa dirinya tidak bersalah, bebas murni dan dalam putusan hakim poin tiga dinyatakan, kepada terdakwa dikembalikan kedudukan, harkat dan martabatnya.

Akan tetapi, lanjut Jan Purdy, terhadap putusan majelis hakim PN Sanggau, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun kasasi tersebut ditolak. “Artinya keputusan PN Sanggau dengan ditolaknya kasasi penuntut umum oleh MA, sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” tegas Jan Purdy.

Jan Purdy mengatakan, yang menjadi pertanyaan saat ini, ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dampaknya diberhentikan dari jabatan. Akan tetapi setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah, hingga saat ini pejabat PTPN XIII bungkam. Jangankan mengembalikan jabatan sebelumnya kepada dirinya, untuk bertemu dengan Direktur PTPN XIII saja hingga sekarang tidak bisa dilakukan.

Jan Purdy menyatakan, dirinya terpaksa mengambil langkah mencari keadilan di luar PTPN XIII, karena demosi yang diberikan pejabat PTPN XIII kepada dirinya, telah membunuh karirnya di PTPN XIII. “Saya sudah mengabdi selama 23 tahun. Bekerja sebaik mungkin, tetapi karir saya dimatikan. Ini yang membuat saya berjuang mencari keadilan,” ucapnya.

Bagaimana tidak, dia menambahkan, ditempatkan sebagai senior consultants manager, dengan posisi dua tingkat dibawah Direksi, membuat dirinya tidak mungkin lagi dapat mengembangkan karir di PTPN XIII.

Menurut Jan Purdy, penurunan jabatan hingga menjadi senior consultants manager adalah tindakan yang sengaja dilakukan oknum pejabat PTPN XIII, karena tidak terima setelah dirinya membongkar praktik korupsi yang terjadi di tubuh perusahaan milik pemerintah tersebut.

“Harusnya negara memberikan perlindungan kepada saya, yang telah berusaha membongkar kejahatan di tubuh PTPN XIII. Kalau whistleblower didiskriminasi, dizalimi, dikriminalisasi, maka saya yakin tidak ada yang berani membongkar kasus korupsi,” tegas Jan Purdy.

Oleh karena itu, Jan Purdy berharap, kepada anggota DPRD Kalbar dapat membantu menyelesaikan masalah yang dihadapinya. Dengan memanggil pejabat-pejabat berwenang PTPN XIII untuk dimintai klarifikasi, mengapa sampai dengan saat ini tidak mentaati putusan majelis hakim PN Sanggau.

“Fiat Justitia Ruat Caelum. Biar langit akan runtuh, keadilan tetap harus ditegakkan,” pungkas Jan Purdy.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Kalbar yang menerima Jan Purdy belum dapat memberikan keterangan terkait pengaduan tersebut.

Kamis 8 September, Jan Purdy Rajagukguk juga mengadukan nasib yang dialaminya ke kantor perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Kalimantan Barat, Jalan D.A Hadi, Kecamatan Pontianak Selatan.

Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Kalbar, Nelly Yunita, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan karyawan PTPN XIII, Jan Purdy Rajagukguk.

Dia menerangkan, ada dua kasus yang dilaporkan oleh yang bersangkutan, yakni haknya sebagai pekerja, yang tidak diperlakukan secara adil dan hak-haknya sebagai karyawan yang tidak diberikan perusahaan. “Terkait laporan ini, kami langsung lakukan pendalaman dengan pelapor apa yang menyebabkan hal itu terjadi,” kata Nelly.

Nelly menyatakan, dari pendalaman yang dilakukan, pihaknya memastikan apakah masalah ketenagakerjaan yang dialami sudah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Ternyata masalahnya sudah dilaporkan dalam sedang dalam proses.

Sehingga, lanjut Nelly, dari laporan tersebut, langkah yang akan diambil Komnas HAM Kalbar adalah akan melakukan klarifikasi kepada manajemen PTPN XIII.

“Kami akan bersurat, untuk meminta klarifikasi direktur PTPN XIII mengenai masalah-masalah yang disampaikan pelapor,” tutur Nelly.

Sebelumnya, Kepala Bagian Seketaris Perusahaan PTPN XIII, Irwan, mengatakan, terkait masalah Jan Purdy Rajagukguk, itu bukanlah masalah yang bersangkutan dengan PTPN XIII.

Dia menerangkan, meskipun dalam proses hukumnya, yang bersangkutan dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah, terhadap proses pengembalian hak-haknya, tidak sertamerta langsung dapat dilakukan.

“Untuk mutasi, demosi ada prosesnya. Berdasarkan putusan, penilaian, pertimbangan Board Of Management (BoM),” kata Irwan.

Irwan menerangkan, pemulihan hak-hak itu bukan bearti langsung dapat dilakukan. Sebagai karyawan tentu ada penilaian. “Jan Purdy Rajagukguk saat ini juga sudah ada jabatan sebagai senior consultants manager. Jabatan ini tidak dibawah manager. Dia mempunyai tugas lain,” terang Irwan.

Irwan mengatakan, jika Jan Purdy Rajagukguk mau dipulihkan kembali jabatannya ke manager tentu ada penilaian dan pertimbangan. Bukan bearti tidak bisa jadi manager, bisa.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diungkap Jan Purdy Rajagukguk, Irwan menambahkan, tidak ada bukti yang mengarah ke sana. Sementara PTPN XIII telah dinilai BPKP, BPK mendapat penilaian baik atau wajar tanpa pengecualian.

“Kami juga menggandeng kejaksaan untuk mencegah hal-hal yang menyalahi aturan. Kami membuka diri jika memang dugaan korupsi itu bisa dibuktikan,” pungkas Irwan. (hyd)