AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Walikota Pontianak Edi Kamtono, dengan tegas menanggapi penyegelan SDN 41 di Kecamatan Pontianak Utara oleh ahli waris, Senin 19 Agustus 2022.
Kepada sejumlah wartawan, selaku Walikota Pontianak dan atas nama Pemerintah pihaknya akan melaporkan ke polisi atas penyegelan tersebut.
“ini kita laporkan ke polisi, karena sudah mengganggu ketertiban fasilitas publik,” tegas Edi Kamtono.
Menurut Edi Kamtono, terkait penyataan kalau pihaknya tidak ada yang mau menerima ahli waris, itu tidak benar.
“Kita dikatakan tidak mau terima, itu salah, karena ada prosedural. Silahkan daftarkan ke pengadilan negeri,” sambungnya.
Dikatakan Edi Kamtono, jika pun sudah incracht putusan Mahkamah Agung, tidak boleh semena-mena melakukan penyegelan, lantaran eksekusi harus melewati pengadilan. “Bukan main segel,” ujarnya.
“Urusannya tidak bisa semena-mena, harus ada proses,” sambung Edi Kamtono.
Lanjut Edi Kamtono, terkait proses belajar mengajar di SDN 41 Kecamatan Pontianak Utara itu, saat ini dialihkan ke sistem daring/online.
“Yang kita khawatirkan adalah orang tua murid atas penyegelan itu, lantaran terganggu proses pendidikan di sana,” terangnya.
Ditambahkan Edi Kamtono, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengambil langkah membuka penyegelan tersebut.
“Justru itu sudah masuk aset Pemkot, kita akan segerakan membuka segelnya,” tuntas Edi Kamtono. (Zrn)