banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Breaking News: Diiming-Imingi Pekerjaan di Pontianak, Seorang Wanita di Sekadau Jadi korban Oral Sex, Dengan Alasan Tes Kehamilan

×

Breaking News: Diiming-Imingi Pekerjaan di Pontianak, Seorang Wanita di Sekadau Jadi korban Oral Sex, Dengan Alasan Tes Kehamilan

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, SEKADAU-Seorang pria berinisial ML, dijebloskan ke penjara setelah melakukan pencabulan terhadap seorang wanita di Kabupaten Sekadau.

Modus pencabulan yang dilakukan ML ini yakni dengan cara mengiming-imingi pekerjaan di Kota Pontianak.

“Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban untuk menjanjikan pekerjaan sebagai staf di Yayasan Permata Hati Pontianak dengan gaji besar,” jelas Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono, Minggu 2 Oktober 2022

Dikatakan Iptu Rahmad, atas tawaran kerjaan itu, korban pun setuju dan diizinkan orangtuanya. Namun ketika berangkat hendak menuju Kota Pontianak, pelaku membawa korban menuju Kecamatan Nanga Taman dan memesan kamar di salah satu penginapan dengan alasan mengajak korban untuk istirahat.

“Di dalam kamar awalnya pelaku membahas soal pekerjaan yang dijanjikan kepada korban,” terang Iptu Rahmad.

Di dalam kamar penginapan, pelaku dan korban sempat membahas soal pekerjaan yang dijanjikan.

“Saat itu, pelaku berkata kepada korban, kamu malu gak sama saya, korban pun menjawab, “malu gimana”, pelaku langsung menjawab, masa kamu tidak paham, ” sambung Iptu Rahmad.

Akhirnya, lanjut Iptu Rahmad, pelaku langsung menyuruh korban telanjang dengan dalih mengambil cairan dari kelamin korban dengan alasan cairan tersebut untuk mengetahui korban hamil atau tidak.

“Pelaku membuka celana korban dengan paksa, kemudian melakukan hal yang tidak sewajarnya (melakukan oral di kelamin korban. red) serta mengajak korban berhubungan badan dengan menjanjikan bayaran,” beber Rahmad.

Ditambahkan Iptu Rahmad, korban menolak berhubungan badan dengan pelaku. Lantaran ditolak, pelaku kemudian mengajak korban makan di luar.

“Saat kembali ke penginapan dan pelaku tidur, korban menghubungi pacarnya sekitar jam 02.00 Wib untuk minta dijemput. Selang 1 jam kemudian, pacar korban datang menjemput, kemudian bersama korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Sekadau,” paparnya.

Ditegaskan Kasat Reskrim Polres Sekadau, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 289 KUHP,” tegas Kasat Reskrim. (Zrn)