AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Dilaporkan ke atasannya langsung yang ada di Jakarta (Kejagung) dan KPK RI, Kajari Pontianak, Wahyudi menanggapinya dengan dingin.
“PH nya sudah menempuh jalan yang benar,” tulis Kajari Pontianak, Wahyudi ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, Sabtu 26 November.
Kajari tidak begitu mengambil pusing atas langkah yang diambil Herawan Utaro selaku kuasa hukum PT SBS terkait tidak dieksekusinya tiga terdakwa walau putusan Mahkamah Agung sudah sampai ke Pengadilan Negeri Pontianak.
“MA menerbitkan putusan yang berbeda dalam perkara yang sama, jadi tepat untuk bertanya ke sana,” ujar Wahyudi.
Mengenai hal ini sudah sampai ke Kejagung, Wahyudi menyatakan bahwa Kejagung atasan Kejati dan Kejari, di mana pengawasan struktural adalah Kejagung.
Wahyudi pun menerangkan, sikap dan langkah yang diambilnya dan para jaksa nya adalah sesuatu yang benar.
“Kejari Pontianak yakin, sikap yang diambil sudah benar terkait perkara Tipikor klaim asuransi tenggelamnya kapal laboy 168 PT. Jasindo yakni sesuai amanat UU Kejaksaan,” tuntas Wahyudi.
Sebelumnya diketahui, Herawan Utoro selaku Penasihat Hukum dari PT.Surya Bahtera Sejati (SBS) Pemilik Kapal Tongkang Labroy 168 nekat melaporkan dua institusi penegak hukum di Kota Pontianak, yaitu Kejaksaan (Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak) dan Pengadilan Negeri Pontianak ke tiga instansi hukum di pusat.
Laporan tersebut dibuat Herawan secara langsung ke Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 23 November 2022.
“Kami telah menyampaikan surat tersebut dan mengkoordinasikannya langsung kepada Petugas Penerima Surat/ Laporan/ Informasi/Pengaduan pada ketiga lembaga tersebut,” terang Herawan Utoro, Sabtu 26 November 2022.