Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi di Perusda Kalbar Telan Kerugian Rp2,6 Miliar, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka

×

Dugaan Korupsi di Perusda Kalbar Telan Kerugian Rp2,6 Miliar, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak berhasil membongkar dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Kalimantan Barat dalam pengadaan dan pembangunan pabrik pupuk.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan bahwa penyidikan berlangsung sejak Januari 2022. Di mana pihaknya telah memeriksa sebanyak 82 orang saksi. “Semua kita periksa, termasuk dewan direksi Perusda Badan Pengawas dan serta BPKAD,” kata Kompol Indra Asrianto, Minggu 1 Januari 2023.

Menurut Kompol Indra Asrianto, ada dua dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yakni pengadaan, Pemasangan serta Pelatihan Mesin Pabrik Pupuk NPK PD. Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat dengan Nomor Kontrak : 021/SPK/ANK/XI/2015 tanggal 26 November 2015 dengan nilai Rp. 2.489.674.000 dan Pembangunan Pabrik Pupuk NPK PD. Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat dengan Nomor Kontrak : 022/SPK/ANK/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 dengan nilai Rp.7.352.890.000.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara pada perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelelangan dan Pelaksanaan Pembangunan Pabrik Pupuk NPK Perusahaan Daerah Aneka Usaha Propinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 berdasarkan Nomor : PE.03.03LJPKKN-229PW145/2022 dengan kerugian negara yang berhasil dihitung adalah Rp. 2.661.973.128,”terang Kompol Indra Asrianto.

Dikatakan Kompol Indra, selain itu pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 10 orang pelaksana pekerjaan dan empat orang ahli masing-masing dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Keuangan Negara, Ahli Tekhnis dari Politekhnik Pontianak dan Auditor BPKP RI Perwakilan Kalbar.

Lanjut Indra setelah melakukan pemeriksaan terhadap semua pihaknya, akhirnya terungkap dugaan tindak pidana korupsi ini dengan modus, pemenang telah disiapkan dan ditetapkan sebelum pelaksanaan pelelangan dengan cara mengadakan pertemuan dan memberikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada Calon Pemenang untuk membuat dokumen penawaran. Kemudian proses lelang Pembangunan Pabrik Pupuk NPK dan Pengadaan Mesin Pabrik Pupuk NPK yang sudah diatur serta pekerjaan pembangunan Pabrik Pupuk NPK tidak sesuai spesifikasi.

“Bahkan pekerjaan Pengadaan Mesin Pabrik Pupuk NPK tidak selesai dilaksanakan,”ujar Kompol Indra.

Tak hanya itu, Indra menyatakan bahwa pembayaran pekerjaan Pembangunan Pabrik Pupuk NPK dan Pengadaan Mesin Pabrik Pupuk NPK tidak sesuai realisasi pekerjaan yang terpasang dan tidak dilakukan pemutusan kontrak pekerjaan atas Pembangunan Pabrik Pupuk NPK dan Pengadaan Mesin Pabrik Pupuk NPK yang tidak selesai tepat waktu.

“Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terdapat empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni
AP selaku Direktur Perusda, SBR selaku Direktur PT. YUDHA AYUDIA, HA selaku Direktur PT. TRIJAYA BANGUN USAHA
Dan ZA selaku pihak eksternal,” tegas Kompol Indra.

Ditambahkan Indra, dua pekerjaan yang ada di ruang lingkup Perusda itu tidak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yakni Pasal 3 ayat (1), Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tanggal 6 Agustus 2010 tentang pengadaan barang/pemerintah Pasal 5, Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 93 ayat (1), Dokumen Kontrak Surat Perjanjian Kerja Nomor 022/SPK/ANK//XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Pembangunan Pabrik Pupuk NPK Perusahaan Daerah Aneka Usaha Propinsi Kalimantan Barat.

“Peara tersangka kita jerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup,”tuntas Kompol Indra.

error: Content is protected !!