AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Drama pelarian Joni Isnaini Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat (Kalbar) yang akhirnya ditangkap pekan lalu.
Joni sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi, selain itu dirinya juga dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dihubungi menyebutkan untuk penanganan dan penyidikan lebih lanjut, penyidik Polda Kalbar telah membuatkan laporan polisi terpisah.
“Sudah. Untuk perkara TPPU-nya sudah dibuatkan laporan terpisah,” kata Jansen, Rabu 6 April 2022.
Lanjut Jansen, saat ini penyidik masih fokus pada tindak pidana utama tersangka Joni Isnaini, yakni kasus korupsi. Tentunya penyidikan ini nantinya akan berkembang bila terpenuhi berbagai unsur.
“Termasuk memungkinkan bagi pihak-pihak yang terbukti mendapatkan keuntungan dari para tersangka hasil korupsi yang dipersangkakan,” ujar Jansen.
Setelah pelarian yang cukup panjang usai ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang, Joni ditangkap di sebuah kafe, kawasan Jakarta Barat, Senin (28/3/2022).
Jansen menjelaskan, setelah diterbangkan dari Jakarta ke Pontianak, Joni Isnaini lebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan kemudian diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polda Kalbar menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar, Joni Isnaini.
Joni menjadi DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sejumlah jalan di Kabupaten Sambas.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut, Joni Isnaini menjabat sebagai Direktur PT BAB yang merupakan pelaksana proyek.
Selain tidak memenuhi panggilan penyidik, Joni juga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan. Hal ini yang membuat Polda Kalbar menerbitkan status DPO terhadap Joni.
“Dari empat tersangka, hanya Joni yang belum dilaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka.
Selain tidak mengindahkan dan memenuhi panggilan, juga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan,” jelas Jansen.
Sebagai informasi, surat DPO atas nama Joni Isnaini beredar pada Minggu siang. Surat tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan pada Selasa (22/2/2022).
Kasus dugaan korupsi ini mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggeledah kemudian menyegel satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar pada Rabu, 30 September 2020.