banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar, Jaksa Selamatkan Kerugian Negara Rp115 Miliar

×

Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar, Jaksa Selamatkan Kerugian Negara Rp115 Miliar

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 miliar dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat.

Dana ratusan miliar rupiah tersebut merupakan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang belum dipenuhi oleh salah satu perusahaan tambang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menyampaikan bahwa penyelamatan keuangan negara tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalbar, Pontianak, Kamis (16/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan bauksit di Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2017 hingga 2023.

Dari laporan tersebut, tim penyidik menemukan adanya peristiwa hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah tertanggal 2 Januari 2026,” ujar Siju.

Dalam proses penyidikan, tim berhasil mengamankan dana sebesar Rp115 miliar yang berasal dari kewajiban jaminan pembangunan smelter.

Dana tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk penyelamatan kerugian negara.

Siju menjelaskan, dana tersebut merupakan kewajiban salah satu badan usaha pertambangan yang seharusnya dibayarkan sejak 2019 hingga 2022, namun hingga kini belum pernah direalisasikan.

Kejati Kalbar menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit ini masih terus berjalan.

Penyidik juga masih mendalami serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.