AKSARALOKA.COM, ENTIKONG – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) di Entikong, Rudy Astanto melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka PS dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebelumnya, tersangka PS dijerat Pasal 44 Ayat (1) juncto Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor: B-rest131/O.1.14.8/Eku.2/04/2022 tanggal 07 April 2022 yang sebelumnya telah dilakukan proses upaya perdamaian antara tersangka PS dan korban MMS,” kata Rudy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/4/2022).
Proses damai, terang Rudy, dilakukan tim jaksa penuntut Umum disaksikan oleh kepala desa, tokoh masyarakat dan ketua RT yang kemudian disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi.
“Program Restorative Justice ini diharapkan dapat bermanfaat dan menyatukan keluarga PS dan MMS serta mengembalikan PS kembali kepada masyarakat. Serta mengingatkan PS untuk tidak mengulangi perbuatan lagi melakukan kekerasan fisik kepada istri maupun anak,” tutup Rudy.