Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Buron Lima Bulan, Adit Berhasil Diringkus Polisi

×

Buron Lima Bulan, Adit Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Lebih dari lima bulan buron, AK alias Adit pelaku pencurian di Komplek Permata I, Jalan Perdana Ujung, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Kamis 13 Januari lalu, akhirnya berhasil diringkus polisi.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (12/5/2022) lalu.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP M Rezky Rizal, mengatakan, pada Kamis 13 Januari 2022, telah terjadi pencurian di rumah korban, Samsidar di Komplek Permata I.

Dimana, lanjut Rizal, beberapa barang milik korban, yakni satu buah tangki air, pemanggang roti, empat keping daun jendela hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.

Rizal menerangkan, berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian. Dan dari hasil penyelidikan di dapat informasi orang yg dicurigai melakukan pencurian adalah Adit.

Rizal mengatakan, berbekal petunjuk yang didapat, pada Rabu 12 Mei pihaknya bergerak menuju Kecamatan Sungai Kakap. Pelaku berhail ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

“Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa alat pemanggang roti milik korban,” ungkap Rizal.

Berdasarkan hasil interogasi, Rizal menjelaskan pelaku melakukan pencurian itu bersama rekannya berinisial JN, yang saat ini masih dalam pencarian.

Adapun modus mereka ketika melancarkan aksi, kedua pelaku mendekati rumah korban. Dengan potongan kayu yang ada di halaman rumah korban, dipakai untuk mencongkel jendela.

Setelah jendela terbuka keduanya masuk ke dalam rumah, kemudian membuka dan melepas empat keping daun jendela yang sudah terpasang.

Keduanya kemudian mengambil tangki air dan pemanggang roti, yang langsung mereka bawa kabur.

“Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” pungkas Rizal.

error: Content is protected !!