AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Tang Lung Hing alias Apui (43) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dibebaskan Lapas Kelas II Pontianak setelah menjalani hukuman di Indonesia dalam kasus narkotika jenis sabu.
Hal ini disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.
“Selanjutnya yang bersangkutan akan dideportasi ke negara asalnya,” jelas Pria Wibawa, Minggu (15/5/2022) siang.
Menurut Pria Wibawa, Apui menjalani hukumannya sudah selama enam tahun, yakni dimulai sejak 9 Februari 2017 lalu.
“Masa hukumannya telah berakhir, sehingga penanganan untuk WNA ada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak,” jelasnya.
Sesuai dengan tupoksi Imigrasi dalam penanganan WNA, Kakanwil Kemenkumham Kalbar menyampaikan bahwa Apui akan dideportasi, namun saat ini terkendal dengan dokumen.
“Itu bukan kendala besar, karena saya perintahkan Kantor Imigrasi segera berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia, sehingga yang bersangkutan dapat cepat dipulangkan ke Malaysia,” tegasnya.
Selain itu, dirinya juga memerintahkan imigrasi, dalam penanganan terhadap eks terpidana Indonesia asal Malaysia itu untuk tetap dikontrol dan dilakukan penjagaan guna tidak kabur.
“Kita tidak ingin kejadian di daerah lain terjadi di sini,” tegasnya lagi.
Pria Wibawa memberikan waktu satu pekan kepada imigrasi, untuk segera mendeportasi WNA asal Malaysia ini.
Ditambahkannya pula, bahwa Apui dalam kasus narkoba di Indonesia dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika dengan barang bukti narkotika seberat dua gram.