AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Sekda Kalimantan Barat Harisson mengancam akan melaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan tarif PCR di PLBB Entikong, lantaran tidak sesuai dengan ketetapan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Harisson menjelaskan, mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi Pemeriksaan Covid-19 Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
“Adapun dugaan tarif PCR yang ditetapkan di PLBN Entikong sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu,” beber Harisson, Senin (16/5/2022).
Harrison mengaku mendapat laporan tersebut, dirinya pun berang mendengar tarif PCR yang diduga di luar batas itu.
“Jangan pernah main-main dengan harga yang telah ditetapkan. Jika melewati batas atas harga yang telah ditetapkan tersebut termasuk pungli,” tegas Harisson.
“Jika benar dugaan itu. Itu masuk ranah pidana,” tegasnya lagi.
Harisson memastikan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan kepolisian atas laporan yang masuk kepada lnya berkaitan dengan dugaan pungli tersebut, guna dilaporkan kepada kepolisian.
“Adanya dugaan oknum di PLBN yang main mata dengan Laboratorium Swasta untuk menarik tarif PCR di luar apa yang telah ditentukan Kemenkes,” ungkapnya.
Harisson pun menyatakan bahwa tarif PCR masih Rp300 ribu untuk di Pontianak maupun di Entikong dalam kondisi apapun, tetap segitu tarifnya, ini sesuai ketentuan di luar pulau Jawa dan Bali.
“Jangan coba-coba menghambat pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan Kalbar, maupun pertumbuhan ekonomi di Kalbar secara umum, yakni dengan cara menghambat atau membebani lalu lintas orang di perbatasan. Itu pesan saya kepada petugas di PLBN Entikong,” pungkasnya.