Hukum dan Kriminal

Candu Narkoba dan Judi, RZ Nekat Gadaikan Motor Kawan

×

Candu Narkoba dan Judi, RZ Nekat Gadaikan Motor Kawan

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Pria berinisial RZ diamankan polisi karena diduga merupakan pelaku tindak pidana penipuan yang melarikan satu unit sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menjelaskan pelaku melakukan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli voucher.

“Usai dipinjamkan hingga saat ini motor tersebut belum dikembalikan,” jelas Kompol Indra Asrianto, Senin (13/6/2022).

Lanjut Indra, korban mengalami kerugian Rp 18.000.000 dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak sehingga langsung dilakukan penyelidikan.

Personel Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak langsung melakukan rangkaian penyelidikan, dan mendapati informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sekitaran Jalan KH Wahid Hasyim.

“Anggota mendapati RZ tengah berada di Gang Ruper II, Jalan KH Wahid Hasyim,” ucapnya.

Personel Jatanras langsung melakukan interogasi singkat terhadap diduga pelaku. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menipu dan menggelapkan motor korban yang dipinjamnya.

“Pelapor beralasan untuk pergi ke Kampung Beting untuk membeli voucher,” katanya.

Indra mengatakan sepeda motor korban yang dipinjam telah digadaikan dengan nominal Rp 500.000, dan digunakan sebagai modal judi online dan membeli narkoba.

“Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.