AKSARALOKA.COM, MEMPAWAH – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Jongkat, Kabupaten Mempawah, membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kedua pelaku ini kerap melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Jongkat. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita dua motor hasil curian.
Kapolsek Jongkat AKP Sihar B Siagian menjelaskan pengungkapan Curanmor di wilayah hukum Polsek Jongkat, dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat Desa Wajok Hulu pada (2/6/2022).
“Warga tersebut mengaku kehilangan kendaraan roda dua jenis bebek,” ucap AKP Sihar B Siagian.
Berdasarkan laporan tersebut, unit jajaran Reskrim Polsek Jongkat berhasil membekuk pelaku berinisial DD (28), di tempat persembunyiannya di Gang Baladewa, Kelurahan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
Pelaku yang juga bekerja sebagai juru parkir itu sudah lima kali masuk tahanan, terpaksa dihadiahi timah panas oleh Polisi, lantaran berusaha kabur.
“Selain berusaha kabur, pelaku juga melawan petugas saat hendak dibekuk,” ucapnya.
Selanjutnya, petugas mengamankan LA (23), warga Jalan Selat Panjang, Siantan Hulu, Pontianak Utara yang berstatus mahasiswa di Pasar Puring Siantan, Kecamatan Pontianak Utara.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru dua kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura parkir, dan mengambil kendaraan yang memang tidak dikunci setang oleh pemiliknya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dua unit motor, di tahanan Polsek Jongkat. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.