24 Tersangka Berhasil Diamankan
AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Sebanyak 54 ton BBM solar subsidi berhasil di amankan jajaran Polda Kalbar dari sejumlah kendaraan truk modifikasi. Selain menangkap 24 tersangka, polisi juga menyita puluhan ton BBM jenis solar, 1 unit kapal tagbood, 5 unit Dum truk, serta 20 kendaraan modifikasi. Sementara dari hasil pengungkapan tersebut,Polda Kalbar mengklaim telah menyelamatkan uang negara senilai 9 milyar lebih.
Dari 20 unit kendaraan modifikasi yang diamankan polisi. Salah satunya diamankan di Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Kalbar.
Truk modifikasi yang di tangkap di Jalan Raya Desa Nusapati Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah, Jumat (27/05) lalu itu. Bermuatan 3 tangki plastik segi 4, 2 drum kaleng, belasan jiriken, berisi BBM solar subsidi, yang diduga berasal dari sejumlah SPBU. Serta 1 unit pompa denamo dan pipa selang.
Mudus operandi yang digunakan para tersangka, yakni melakukan penjuala BBM solar subsidi diatas harga het yang dimasukan kedalam baby tank. Drum atau jeriken serta menjual BBM subsidi kepada pihak perusahaan industri.
Sementara itu kasubdit 4 reskrimsus Kompol Yasir Ahmad, belum lama ini mengatakan dalam pengungkapan kasus BBM selama Januari hingga Mei tahun 2022, polisi berhasil menyelamatkan uang negara senilai 9 milyar lebih.
“Dari 19 laporan polisi, penyidik berhasil menangkap 24 tersangka. Dengan barang bukti 54 ton solar subsidi, 5 unit Dum truk, 20 unit kendaraan modifikasi serta 1 unit kapal tagbood. Terhadap para tersangka dijerat pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja serta pasal 55 nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda 600 milyar,” ungkapnya.